ATAPKOTA.COM, PADANG LAWAS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya, Jumat (7/11/2025) malam.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai itu berhasil mengamankan lima orang pelaku, terdiri dari dua pengedar dan tiga pemakai. Kedua tersangka utama yakni AH (31), seorang petani warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun (berperan sebagai pengedar), serta SL (47), warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, yang diketahui sebagai bandar.
Sementara tiga pengguna berinisial MFYD, MAAD, dan FYP turut diamankan di lokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti pada Jumat malam di wilayah hukum Polres Palas,” ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., Rabu (12/11/2025).
Dari tangan AH, polisi menyita: 24 bungkus paket ganja dalam kertas nasi (berat bruto ±30 gram), 1 plastik hitam berisi ganja (600 gram), 1 plastik putih berisi ganja (50 gram), 1 pak kertas nasi, 1 unit ponsel Nokia, Uang tunai Rp 280.000.
Sementara dari SL, polisi mengamankan 1 unit ponsel Nokia, Uang tunai Rp 350.000, 1 paket ganja cokelat (1.100 gram), 1 ball ganja plastik hitam (500 gram), 1 plastik biru berisi ganja (350 gram), 2 paket kertas koran berisi ganja (200 gram), 1 bungkus rokok berisi ganja (10 gram), 1 plastik hitam berisi ranting ganja (220 gram), 1 rice cooker putih dan 1 bal plastik merah.
Menurut Iptu Parlin, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi ganja di perkebunan kelapa sawit Desa Tanjung Botung. Informasi itu ditindaklanjuti dengan perintah langsung dari Kasat Resnarkoba kepada tim opsnal di bawah pimpinan KBO Ipda Eben Pakpahan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap AH di lokasi dan menemukan tiga pengguna yang baru selesai mengonsumsi ganja. Berdasarkan hasil interogasi, AH mengaku memperoleh barang tersebut dari SL yang biasa ditemuinya di kandang ayam milik SL di Kampung Saroha.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi rumah kontrakan SL di Desa Hasahatan Julu. Saat hendak ditangkap, SL sempat berusaha kabur dengan melompat dari jendela, namun berhasil diamankan berikut barang bukti.
“Seluruh tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Parlin Azhar Harahap.
Dari hasil gelar perkara, AH ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara SL sebagai bandar dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama.
Tiga pengguna dengan hasil tes urine positif tanpa barang bukti, yakni MFYD, MAAD, dan FYP, akan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya, Sigorbus.
Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menuturkan bahwa Kapolres Palas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran keluarga sangat penting. Banyak penyalahguna narkoba berawal dari kurangnya kepedulian dan kontrol di rumah,” ujarnya. (AK1)



































