ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Dr. Arridel Mindra, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya tengah gencar menggalakkan penggunaan aplikasi CORETAX untuk mempermudah layanan perpajakan bagi Wajib Pajak (WP).
“Melalui aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan kantor pajak. Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Arridel Mindra dalam kegiatan Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).
Arridel menjelaskan, mulai tahun depan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem CORETAX. “Tahun 2026 kurang dari dua bulan lagi. Karena itu, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun CORETAX terlebih dahulu,” tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan masih banyak Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025, yang batas waktunya berakhir pada 31 Oktober 2025.
“Masih banyak yang terlambat. Kalau perorangan dendanya Rp100.000, sedangkan untuk badan atau perusahaan bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Bagi perusahaan besar mungkin kecil, tapi bagi usaha biasa tentu terasa. Jadi, jangan sampai telat lapor pajak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arridel Mindra memaparkan hasil pengawasan dan tindakan penagihan pajak yang dilakukan hingga 6 November 2025. Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan kini semakin transparan dan berbasis data digital.
“Sekarang wajib pajak harus hati-hati, karena semua penjualan bisa terpantau,” pungkasnya. (AK1)

































