Kanwil DJP Sumut I Dorong Wajib Pajak Gunakan CORETAX untuk Pelaporan SPT 2026

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 11:25 WIB

40386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Dr. Arridel Mindra, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya tengah gencar menggalakkan penggunaan aplikasi CORETAX untuk mempermudah layanan perpajakan bagi Wajib Pajak (WP).

“Melalui aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan kantor pajak. Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Arridel Mindra dalam kegiatan Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

Arridel menjelaskan, mulai tahun depan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem CORETAX. “Tahun 2026 kurang dari dua bulan lagi. Karena itu, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun CORETAX terlebih dahulu,” tuturnya.

Selain itu, ia mengungkapkan masih banyak Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025, yang batas waktunya berakhir pada 31 Oktober 2025.

“Masih banyak yang terlambat. Kalau perorangan dendanya Rp100.000, sedangkan untuk badan atau perusahaan bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Bagi perusahaan besar mungkin kecil, tapi bagi usaha biasa tentu terasa. Jadi, jangan sampai telat lapor pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arridel Mindra memaparkan hasil pengawasan dan tindakan penagihan pajak yang dilakukan hingga 6 November 2025. Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan kini semakin transparan dan berbasis data digital.

“Sekarang wajib pajak harus hati-hati, karena semua penjualan bisa terpantau,” pungkasnya. (AK1)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat
Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution
Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027
Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan
PD Aneka Industri dan Jasa Sumut Tertibkan Aset Eks Bioskop Ria Binjai
Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III
Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:19 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:06 WIB

Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:10 WIB

Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Pemkab Simalungun Resmikan TK Negeri Pembina Sidamanik, Perkuat SDM Unggul Sejak Usia Dini

Berita Terbaru