Kanwil DJP Sumut I Dorong Wajib Pajak Gunakan CORETAX untuk Pelaporan SPT 2026

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 11:25 WIB

40400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Dr. Arridel Mindra, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya tengah gencar menggalakkan penggunaan aplikasi CORETAX untuk mempermudah layanan perpajakan bagi Wajib Pajak (WP).

“Melalui aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan kantor pajak. Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Arridel Mindra dalam kegiatan Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

Arridel menjelaskan, mulai tahun depan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem CORETAX. “Tahun 2026 kurang dari dua bulan lagi. Karena itu, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun CORETAX terlebih dahulu,” tuturnya.

Selain itu, ia mengungkapkan masih banyak Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025, yang batas waktunya berakhir pada 31 Oktober 2025.

“Masih banyak yang terlambat. Kalau perorangan dendanya Rp100.000, sedangkan untuk badan atau perusahaan bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Bagi perusahaan besar mungkin kecil, tapi bagi usaha biasa tentu terasa. Jadi, jangan sampai telat lapor pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arridel Mindra memaparkan hasil pengawasan dan tindakan penagihan pajak yang dilakukan hingga 6 November 2025. Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan kini semakin transparan dan berbasis data digital.

“Sekarang wajib pajak harus hati-hati, karena semua penjualan bisa terpantau,” pungkasnya. (AK1)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru