Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi Diperluas

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 21:00 WIB

40355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Gunungsitoli di Jalan Pendidikan Nomor 3 Kota Gunungsitoli, baru-baru ini.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Gunungsitoli di Jalan Pendidikan Nomor 3 Kota Gunungsitoli, baru-baru ini.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah provinsi menekankan prinsip pelaksanaan penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan transparansi dan akses yang adil bagi seluruh masyarakat,” demikian pernyataan Gubernur dalam dokumen resmi yang disampaikan pada Rabu, 29 April 2026.

Pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan sepenuhnya secara daring (online). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi satuan pendidikan di wilayah tertentu yang mengalami kendala infrastruktur atau terdampak bencana, sehingga diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara luring.

Dalam juknis tersebut, pemerintah menetapkan empat jalur utama penerimaan. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan, dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan maksimal 10 persen untuk SMK.

Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK. Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi murid berprestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK.

Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5 persen.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan umum, antara lain batas usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, bukti kelulusan dari jenjang SMP atau sederajat, serta dokumen domisili berupa Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Sebagai bentuk penyesuaian kebijakan, pemerintah menetapkan 14 sekolah di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana yang diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara offline.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah berbasis kelas industri yang memiliki mekanisme seleksi tersendiri.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketertiban pelaksanaan penerimaan murid baru sekaligus memberikan kepastian layanan pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat. (AP/red)

Berita Terkait

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap
Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun
Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:30 WIB

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap

Senin, 15 Juni 2026 - 07:34 WIB

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB