ATAPKOTA.COM, SUMUT -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang diduga terkait jaringan lintas negara Malaysia–Aceh. Seorang pria berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh, diamankan sebagai terduga kurir dalam operasi tersebut.
Penindakan dilakukan di Kota Medan pada Minggu, 26 April 2026, setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pergerakan mencurigakan di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menyatakan bahwa terduga pelaku berperan sebagai kurir lintas provinsi. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui wilayah Aceh, dan direncanakan dikirim ke Tangerang.
Petugas menemukan 22 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) sebuah mobil jenis double cabin. Modus ini dilakukan dengan memodifikasi tangki menjadi tiga kompartemen tersembunyi.
Dua kompartemen digunakan untuk menyimpan narkotika, sementara satu bagian tetap difungsikan sebagai tangki BBM agar kendaraan tetap dapat digunakan. Kondisi tersebut membuat kapasitas bahan bakar berkurang sehingga kendaraan harus beberapa kali mengisi ulang selama perjalanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan modus serupa. Untuk menghindari kecurigaan, kendaraan diparkir di area pusat perbelanjaan guna menyerupai aktivitas masyarakat pada umumnya, sambil menunggu arahan jaringan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. (AP/red)

































