Bangun Villa Dua Lantai Tanpa PBG, Pemkab Samosir Lakukan Penertiban di Tuktuk

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WIB

40238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona di kawasan wisata Tuktuk, Kecamatan Simanindo, pada Rabu, 29 April 2026.

Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona di kawasan wisata Tuktuk, Kecamatan Simanindo, pada Rabu, 29 April 2026.

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona di kawasan wisata Tuktuk, Kecamatan Simanindo, pada Rabu, 29 April 2026. Langkah ini diambil karena bangunan dua lantai tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menyatakan bahwa tim menemukan dua pelanggaran utama di lokasi. Pertama, adanya pembongkaran trotoar tanpa izin. Kedua, pembangunan villa dua lantai yang belum memiliki legalitas lengkap.

Menurutnya, meski trotoar telah diperbaiki, setiap perubahan pada fasilitas umum tetap harus mendapatkan persetujuan pemerintah karena menyangkut kepentingan publik.
“Bangunan sudah hampir selesai, namun izin belum diurus. Karena itu kami minta dihentikan sementara sampai izin terbit,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah penghentian sementara bertujuan mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi pemilik bangunan jika pembangunan dilanjutkan tanpa kepastian hukum. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang pendampingan agar proses perizinan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Pengurusan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS-RBA dengan melengkapi dokumen teknis terkait tata ruang, lingkungan, dan bangunan. Untuk penerbitan PBG, diperlukan gambar teknis dari tenaga ahli atau konsultan bersertifikat.

Perwakilan pihak pemilik bangunan, Henrijon Silalahi, menyatakan kesediaan untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Ia memastikan pihaknya akan segera mengurus perizinan sesuai arahan pemerintah.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan penandatanganan surat penghentian sementara pembangunan hingga seluruh izin dipenuhi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan wajib dipatuhi. Ia menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran.

Penertiban bangunan tanpa izin, lanjutnya, merupakan agenda rutin pemerintah daerah dan telah dilakukan di beberapa lokasi lain di wilayah Samosir.

Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk satu lantai dengan fungsi perdagangan dan jasa. Namun, perubahan menjadi bangunan dua lantai dengan fungsi villa menjadikan izin lama tidak lagi sesuai, sehingga wajib dilakukan pengurusan PBG baru.

Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, mendukung langkah penertiban tersebut. Ia menilai kepatuhan terhadap legalitas penting untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan wisata agar berkembang secara tertib, legal, dan berkelanjutan. (AP/red)

Berita Terkait

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terbaru