ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona di kawasan wisata Tuktuk, Kecamatan Simanindo, pada Rabu, 29 April 2026. Langkah ini diambil karena bangunan dua lantai tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menyatakan bahwa tim menemukan dua pelanggaran utama di lokasi. Pertama, adanya pembongkaran trotoar tanpa izin. Kedua, pembangunan villa dua lantai yang belum memiliki legalitas lengkap.
Menurutnya, meski trotoar telah diperbaiki, setiap perubahan pada fasilitas umum tetap harus mendapatkan persetujuan pemerintah karena menyangkut kepentingan publik.
“Bangunan sudah hampir selesai, namun izin belum diurus. Karena itu kami minta dihentikan sementara sampai izin terbit,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah penghentian sementara bertujuan mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi pemilik bangunan jika pembangunan dilanjutkan tanpa kepastian hukum. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang pendampingan agar proses perizinan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Pengurusan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS-RBA dengan melengkapi dokumen teknis terkait tata ruang, lingkungan, dan bangunan. Untuk penerbitan PBG, diperlukan gambar teknis dari tenaga ahli atau konsultan bersertifikat.
Perwakilan pihak pemilik bangunan, Henrijon Silalahi, menyatakan kesediaan untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Ia memastikan pihaknya akan segera mengurus perizinan sesuai arahan pemerintah.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan penandatanganan surat penghentian sementara pembangunan hingga seluruh izin dipenuhi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan wajib dipatuhi. Ia menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran.
Penertiban bangunan tanpa izin, lanjutnya, merupakan agenda rutin pemerintah daerah dan telah dilakukan di beberapa lokasi lain di wilayah Samosir.
Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk satu lantai dengan fungsi perdagangan dan jasa. Namun, perubahan menjadi bangunan dua lantai dengan fungsi villa menjadikan izin lama tidak lagi sesuai, sehingga wajib dilakukan pengurusan PBG baru.
Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, mendukung langkah penertiban tersebut. Ia menilai kepatuhan terhadap legalitas penting untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan wisata agar berkembang secara tertib, legal, dan berkelanjutan. (AP/red)

































