ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Polsek Siantar Barat mengamankan tiga orang dari sebuah rumah di Jalan Jintar Saragih, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa sore, 28 April 2026. Ketiganya diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SAD (27), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun; JP (45), warga Merek Raya, Kabupaten Simalungun; dan MP (48), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penggerebekan bermula dari informasi warga yang diterima personel Polsek Siantar Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho bersama personel turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan di rumah yang dimaksud.
Di dalam rumah, petugas mendapati tiga orang sedang berada di ruangan utama. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya alat isap sederhana, dua kaca pireks, beberapa mancis, telepon seluler, uang tunai, dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Ketiganya kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi selanjutnya melakukan tes urine terhadap ketiga orang tersebut. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
AKP Irwanta mengatakan ketiganya telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar untuk menjalani asesmen medis.
Menurut dia, penanganan dilakukan melalui mekanisme asesmen karena petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dalam bentuk siap pakai di lokasi, sementara hasil tes urine menunjukkan ketiganya sebagai pengguna.
Polisi menyatakan penelusuran lanjutan masih dilakukan untuk mendalami asal-usul penggunaan sabu tersebut.
Kontributor : Larsen Simatupang-atapkota


































