ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penanganan perkara di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar kembali mendapat sorotan setelah berbagai lembaga pemerhati menilai penyidik lambat merespons perkembangan kasus yang seharusnya ditindak cepat.
Penilaian tersebut muncul karena proses penyidikan dinilai tidak menunjukkan langkah konkret yang melindungi korban dan mempercepat penegakan hukum.
Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Pematangsiantar, Tri Utomo, menilai keterlambatan penyidik sebagai bentuk kelalaian. Ia menyebut penyidik tidak mengambil langkah lanjutan meski telah mengetahui bahwa terduga pelaku tidak lagi tinggal di alamat sebelumnya, tidak bersekolah, dan diduga berpindah ke Aceh maupun Pekanbaru.
“Ketika informasi sudah jelas, penyidik seharusnya bergerak. Kasus anak wajib ditangani cepat,” ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, turut menyoroti lambannya proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengambilan tindakan ataupun minimnya informasi ke pelapor dapat masuk kategori maladministrasi.
“Pelapor berhak memperoleh perkembangan kasus. Jika tidak ada pemanggilan ulang ataupun tindak lanjut, itu pelanggaran standar pelayanan publik,” tegasnya.
Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) juga mengkritik keras penanganan perkara yang dianggap dibiarkan berlarut-larut.
Ia menilai lambannya tindakan penyidik berpotensi membuat pelaku berpindah kota tanpa hambatan.
“Penundaan seperti ini berbahaya. Pelaku bisa menghilangkan jejak,” katanya.
Untuk memastikan informasi, awak media menghubungi penyidik pembantu Briptu Josua D. Sinaga melalui pesan WhatsApp.
Ia menyebut tersangka berada di Aceh, namun belum menjelaskan langkah lanjutan penyidikan. Ketika ditanya mengenai penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), ia hanya menjawab,
“Nanti kita keluarkan ya, Bang,” tanpa memberikan kepastian waktu.
Tri Utomo menyebut jawaban tersebut tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa alasan “LP masih hidup” tidak relevan karena justru laporan aktif mewajibkan penyidik bergerak cepat.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyatakan siap melakukan pemantauan apabila laporan masyarakat terus meningkat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang berharap Polres Pematangsiantar meningkatkan profesionalisme, mempercepat proses penyidikan, dan memberikan kepastian hukum tanpa penundaan. (Larsen/red)


































