Unit PPA Polres Pematangsiantar Disorot, Penyidikan Dinilai Lamban dan Tidak Transparan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 17:17 WIB

40308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penanganan perkara di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar kembali mendapat sorotan setelah berbagai lembaga pemerhati menilai penyidik lambat merespons perkembangan kasus yang seharusnya ditindak cepat.

Penilaian tersebut muncul karena proses penyidikan dinilai tidak menunjukkan langkah konkret yang melindungi korban dan mempercepat penegakan hukum.

Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Pematangsiantar, Tri Utomo, menilai keterlambatan penyidik sebagai bentuk kelalaian. Ia menyebut penyidik tidak mengambil langkah lanjutan meski telah mengetahui bahwa terduga pelaku tidak lagi tinggal di alamat sebelumnya, tidak bersekolah, dan diduga berpindah ke Aceh maupun Pekanbaru.

“Ketika informasi sudah jelas, penyidik seharusnya bergerak. Kasus anak wajib ditangani cepat,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, turut menyoroti lambannya proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengambilan tindakan ataupun minimnya informasi ke pelapor dapat masuk kategori maladministrasi.

“Pelapor berhak memperoleh perkembangan kasus. Jika tidak ada pemanggilan ulang ataupun tindak lanjut, itu pelanggaran standar pelayanan publik,” tegasnya.

Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) juga mengkritik keras penanganan perkara yang dianggap dibiarkan berlarut-larut.

Ia menilai lambannya tindakan penyidik berpotensi membuat pelaku berpindah kota tanpa hambatan.

“Penundaan seperti ini berbahaya. Pelaku bisa menghilangkan jejak,” katanya.

Untuk memastikan informasi, awak media menghubungi penyidik pembantu Briptu Josua D. Sinaga melalui pesan WhatsApp.

Ia menyebut tersangka berada di Aceh, namun belum menjelaskan langkah lanjutan penyidikan. Ketika ditanya mengenai penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), ia hanya menjawab,

“Nanti kita keluarkan ya, Bang,” tanpa memberikan kepastian waktu.

Tri Utomo menyebut jawaban tersebut tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa alasan “LP masih hidup” tidak relevan karena justru laporan aktif mewajibkan penyidik bergerak cepat.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyatakan siap melakukan pemantauan apabila laporan masyarakat terus meningkat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang berharap Polres Pematangsiantar meningkatkan profesionalisme, mempercepat proses penyidikan, dan memberikan kepastian hukum tanpa penundaan. (Larsen/red)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Kasus Curat, D.I.H. Diamankan di Medan Deli
DPC PWKI Asahan Resmi Dilantik, Bupati Taufik Dorong Kontribusi bagi Masyarakat
Wisuda 393 Lulusan, Wabup Asahan Tekankan Pentingnya Pengabdian kepada Masyarakat
Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan Disabilitas di Bengkulu, Keluarga Minta Perlindungan Hukum
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Pemko Medan Kebutan Proyek PSEL, Kesiapan Lahan Dikebut Jelang Groundbreaking
Aduan Knalpot Brong Masuk, Polsek Bandar Huluan dan Satlantas Simalungun Turun ke Lapangan
Disdik Pematangsiantar Tindak Lanjuti Video Viral Bullying Siswi SMP, Tegaskan Tak Ada Pengeroyokan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:32 WIB

Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan Disabilitas di Bengkulu, Keluarga Minta Perlindungan Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

Senin, 21 September 2026 - 22:02 WIB

Aktivitas Gelper Diduga Marak di Kandis, Warga Minta Polisi Lakukan Penindakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

3 Sampel MBG di SDN 59 Bengkulu Tak Memenuhi Syarat, SPPG Disetop 10 Hari

Senin, 21 September 2026 - 21:44 WIB

3 Internal Bank Bengkulu Berebut Kursi Direktur Bisnis, Seleksi Masuk Tahap Pemeriksaan Berkas

Senin, 21 September 2026 - 21:39 WIB

Praperadilan Apriansyah Kandas karena Status DPO, Kuasa Hukum Pertimbangkan Uji SEMA

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Selasa, 15 September 2026 - 12:50 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri dan memberi sambutan pada Pelantikan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut dan Seminar Adat Budaya Minangkabau di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Sabtu (26/9/2026).

EKONOMI & BISNIS

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:30 WIB