Unit PPA Polres Pematangsiantar Disorot, Penyidikan Dinilai Lamban dan Tidak Transparan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 17:17 WIB

40274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penanganan perkara di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar kembali mendapat sorotan setelah berbagai lembaga pemerhati menilai penyidik lambat merespons perkembangan kasus yang seharusnya ditindak cepat.

Penilaian tersebut muncul karena proses penyidikan dinilai tidak menunjukkan langkah konkret yang melindungi korban dan mempercepat penegakan hukum.

Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Pematangsiantar, Tri Utomo, menilai keterlambatan penyidik sebagai bentuk kelalaian. Ia menyebut penyidik tidak mengambil langkah lanjutan meski telah mengetahui bahwa terduga pelaku tidak lagi tinggal di alamat sebelumnya, tidak bersekolah, dan diduga berpindah ke Aceh maupun Pekanbaru.

“Ketika informasi sudah jelas, penyidik seharusnya bergerak. Kasus anak wajib ditangani cepat,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, turut menyoroti lambannya proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengambilan tindakan ataupun minimnya informasi ke pelapor dapat masuk kategori maladministrasi.

“Pelapor berhak memperoleh perkembangan kasus. Jika tidak ada pemanggilan ulang ataupun tindak lanjut, itu pelanggaran standar pelayanan publik,” tegasnya.

Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) juga mengkritik keras penanganan perkara yang dianggap dibiarkan berlarut-larut.

Ia menilai lambannya tindakan penyidik berpotensi membuat pelaku berpindah kota tanpa hambatan.

“Penundaan seperti ini berbahaya. Pelaku bisa menghilangkan jejak,” katanya.

Untuk memastikan informasi, awak media menghubungi penyidik pembantu Briptu Josua D. Sinaga melalui pesan WhatsApp.

Ia menyebut tersangka berada di Aceh, namun belum menjelaskan langkah lanjutan penyidikan. Ketika ditanya mengenai penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), ia hanya menjawab,

“Nanti kita keluarkan ya, Bang,” tanpa memberikan kepastian waktu.

Tri Utomo menyebut jawaban tersebut tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa alasan “LP masih hidup” tidak relevan karena justru laporan aktif mewajibkan penyidik bergerak cepat.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyatakan siap melakukan pemantauan apabila laporan masyarakat terus meningkat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang berharap Polres Pematangsiantar meningkatkan profesionalisme, mempercepat proses penyidikan, dan memberikan kepastian hukum tanpa penundaan. (Larsen/red)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru