ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat (21/11/2025) di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., dan dihadiri unsur terkait dari kepolisian maupun pihak kejaksaan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H. menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Sat Narkoba dalam beberapa waktu terakhir.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri atas 12.398,74 gram ganja dan 23,1097 gram shabu. Seluruhnya adalah hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan telah memperoleh ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” ujar AKP Riza.
AKP Riza menjelaskan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut untuk memastikan keaslian dan kesesuaiannya dengan berkas perkara.
“Setelah dinyatakan asli, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara shabu dicampur air panas dan cairan pembersih hingga larut, lalu dibuang ke saluran sanitasi,” jelasnya.
AKP Riza menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami ingin memastikan barang bukti ini benar-benar tidak memiliki nilai guna dan tidak kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kasiwas AKP S.P. Lumbantoruan, Kasi Propam Iptu Rudi Pramudya, perwakilan Kejari Belawan, serta perwakilan Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli. Seluruh proses berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (AK1)






























