ATAPKOTA.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengonfirmasi rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya yang berisi light crude oil. Lelang tersebut akan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui situs lelang.go.id.
Tim Badan Pemulihan Aset menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan berwenang melelang kapal beserta muatannya.
Selanjutnya, objek lelang dijual dalam satu paket yang terdiri atas kapal tanker MT Arman 114 dengan nomor IMO 9116412. Kapal tersebut dibuat pada 1997 di Korea Selatan dan saat ini membawa light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Kapal kini berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tim Badan Pemulihan Aset juga menyebut nilai limit paket lelang sebesar Rp1.174.503.193.400, sedangkan uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp118.000.000.000. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta yang memenuhi syarat keikutsertaan.
Kemudian, calon peserta lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi pada situs lelang.go.id. Selain itu, peserta wajib memenuhi syarat khusus, yaitu merupakan badan usaha dengan izin pengolahan minyak dan gas bumi, izin niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor maupun afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Dokumen persyaratan wajib diunggah melalui situs lelang.go.id dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Sementara itu, aanwijzing atau penjelasan lelang akan berlangsung pada Senin, 24 November 2025 pukul 14.00–16.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menyetujui kondisi objek sesuai prinsip as is where is. (AK1)


































