Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Korupsi Ivan CH Litha Senilai Rp 1,39 M di Makassar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 20:00 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

ATAPKOTA.COM – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha. Aset tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk.

Proses lelang berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 29 Agustus 2012. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Kejaksaan berwenang mengeksekusi barang bukti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.

Selain itu, objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya, yang merujuk pada Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan, dengan luas tanah 60 m² dan luas bangunan 184 m². Aset tersebut juga berlokasi di Jalan Veteran Utara Nomor 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aset itu akhirnya laku terjual senilai Rp1.395.000.000. Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara sebelum diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq. PT Elnusa Tbk.

Selanjutnya, pelaksanaan lelang menggunakan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau closed bidding melalui aplikasi e-Auction yang tersedia di laman lelang.go.id. Mekanisme tersebut dipilih karena proses ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Dengan demikian, keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memulihkan kerugian negara secara konkret. Selain itu, pemanfaatan sistem lelang berbasis digital terus memperkuat transparansi dan efektivitas eksekusi barang bukti pada perkara korupsi. (AK1)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru