ATAPKOTA.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memperbarui perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Perkembangan terbaru yaitu penahanan tersangka DS, yang tidak hadir pada panggilan pertama penyidik.
Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka — EH, MAP, PPD, dan JT — sudah ditahan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Tersangka WAF sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Sementara itu, DS dan IH absen pada pemeriksaan tanggal 21 November 2025.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tersangka DS hadir pada Kamis (27/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tersangka IH kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Setelah diperiksa intensif, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumsel tanggal 27 November 2025. DS akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung dari 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Penahanan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum kasus korupsi KUR Mikro yang tengah menjadi perhatian publik.
Penyidik memaparkan bahwa DS diduga:
-
Berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro pada bank plat merah KCP Semendo.
-
Mengajukan kredit melalui tersangka EH, yang menjabat sebagai Kepala Cabang.
-
Melibatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data dalam proses pengajuan.
-
Mengajukan KUR Mikro dengan persyaratan tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
-
Diduga terkait aliran dana yang saat ini masih didalami tim penyidik Kejati Sumsel.
Penyidik menegaskan bahwa penahanan tersangka DS merupakan bagian dari upaya mempercepat pengungkapan aliran dana dan konstruksi perbuatan para tersangka lainnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Setiap perkembangan, termasuk status tersangka lainnya, akan disampaikan melalui rilis resmi berikutnya.
Kejati Sumsel memastikan bahwa penanganan dugaan korupsi KUR Mikro ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. (AK1)

































