ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Rico Waas menegaskan bahwa Pemko Medan siap berkolaborasi guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanfaatan sosial.
“Pemko Medan pada prinsipnya siap mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Rico Waas.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, pemahaman publik menjadi kunci agar penerapan pidana kerja sosial dapat diterima dengan baik.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas, terutama terkait siapa saja yang dapat dikenakan pidana kerja sosial, serta apakah sanksi tersebut dijatuhkan melalui tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” jelasnya.
Rico Waas menilai sosialisasi yang tepat akan mencegah munculnya persepsi keliru di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang baru.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP baru diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan optimal.
“Agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kota Medan,” ujar Kriston.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi awal antara Bapas Kelas I Medan dan Pemko Medan dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada 2026, khususnya terkait penerapan pidana alternatif berbasis kerja sosial. (AP)




































