Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial pada KUHP Baru

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:26 WIB

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Rico Waas menegaskan bahwa Pemko Medan siap berkolaborasi guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanfaatan sosial.

“Pemko Medan pada prinsipnya siap mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Rico Waas.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, pemahaman publik menjadi kunci agar penerapan pidana kerja sosial dapat diterima dengan baik.

“Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas, terutama terkait siapa saja yang dapat dikenakan pidana kerja sosial, serta apakah sanksi tersebut dijatuhkan melalui tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” jelasnya.

Rico Waas menilai sosialisasi yang tepat akan mencegah munculnya persepsi keliru di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang baru.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP baru diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan optimal.

“Agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kota Medan,” ujar Kriston.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari koordinasi awal antara Bapas Kelas I Medan dan Pemko Medan dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada 2026, khususnya terkait penerapan pidana alternatif berbasis kerja sosial. (AP)

Berita Terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan, PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat
Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Hadirkan Cek Kesehatan hingga Sunat Massal
Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan, Ketua SMSI Samosir Minta Polisi Ungkap Fakta Secara Transparan
Satgas PRR Datangi Asahan, Pemkab Paparkan Kebutuhan Rehabilitasi Pascabencana
Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana
Prabowo Naik LRT Jakarta Bersama Warga, Ini Cerita Penyandang Disabilitas, Lansia, dan Pelajar
28 Menit dari Kelapa Gading ke Manggarai, Prabowo Jajal LRT Jakarta
Prabowo Minta Sanksi Karhutla Diperberat, Usulkan Istilah “Terorisme Ekologi”

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:39 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat

Kamis, 17 September 2026 - 14:26 WIB

Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Hadirkan Cek Kesehatan hingga Sunat Massal

Kamis, 17 September 2026 - 10:16 WIB

Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan, Ketua SMSI Samosir Minta Polisi Ungkap Fakta Secara Transparan

Kamis, 17 September 2026 - 05:43 WIB

Satgas PRR Datangi Asahan, Pemkab Paparkan Kebutuhan Rehabilitasi Pascabencana

Kamis, 17 September 2026 - 01:35 WIB

Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana

Rabu, 16 September 2026 - 23:30 WIB

28 Menit dari Kelapa Gading ke Manggarai, Prabowo Jajal LRT Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 23:03 WIB

Prabowo Minta Sanksi Karhutla Diperberat, Usulkan Istilah “Terorisme Ekologi”

Rabu, 16 September 2026 - 22:42 WIB

KMP Virgo Transport 8 Kecelakaan, Prabowo Minta Investigasi dan Penanganan Keluarga Korban

Berita Terbaru