ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Kuntadi melakukan inspeksi mendadak sekaligus verifikasi fisik terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi yang berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara berjalan profesional, transparan, serta berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara.
Inspeksi dilakukan di dua lokasi penyimpanan aset, yakni Bengkel Auto Vault Jakarta dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
“Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kondisi fisik aset dari perkara megakorupsi tata niaga timah dengan Terpidana Harvey Moeis, serta perkara gratifikasi penanganan perkara dengan Terdakwa Vera Sahirah dkk, tetap prima guna menjaga nilai ekonomisnya menjelang proses penjualan lelang,” jelas Dr. Kuntadi.
Di Bengkel Auto Vault, Kepala BPA memeriksa langsung lima unit kendaraan supermewah yang membutuhkan penanganan khusus, di antaranya:
- Ferrari 360 Challenge Stradale
- Ferrari 458 Speciale
- Mercedes Benz SLS AMG
- Rolls Royce
- Porsche Cayman
Kendaraan tersebut merupakan barang sitaan negara yang pengelolaannya kini dipusatkan di Jakarta.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, melainkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, pemeliharaannya harus dilakukan secara profesional agar nilainya tidak terdepresiasi,” tegas Kepala BPA.
Pengecekan kemudian dilanjutkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di lokasi ini, Kepala BPA meninjau berbagai aset hasil sitaan perkara gratifikasi, yang meliputi:
- Ferrari Spider 458 Italia
- Nissan GT-R 3.8
- Porsche 992 GT3 RS
- Mercedes Benz G-Wagon
- Lexus RX 500H F-Sport
- Harley Davidson (Fatboy dan Roadglide)
- Triumph
- Vespa Limited Edition
- Sepeda Premium
- Brompton
- S-Works
- Pinarello
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset dinyatakan sesuai dengan data inventaris Badan Pemulihan Aset.
Kepala BPA menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan pemeliharaan rutin, khususnya terhadap kendaraan supercar yang berisiko mengalami penurunan fungsi apabila tidak dirawat secara berkala.
Ia juga menekankan percepatan tahapan penyelesaian aset melalui mekanisme penjualan, yang diawali dengan proses penilaian (appraisal) terhadap aset-aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tujuan akhirnya adalah optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” pungkas Dr. Kuntadi. (AP)


































