ATAPKOTA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melalui keterangan tertulis pada Minggu, 11 Januari 2026.
Berdasarkan konferensi pers KPK pada hari yang sama, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
DJP menegaskan memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip integritas aparatur negara. Oleh karena itu, DJP menyatakan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, DJP menyatakan bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh kepada KPK dengan menyediakan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aspek kepegawaian, DJP akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan DJP.
DJP juga memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Seluruh layanan kepada wajib pajak dipastikan tetap berjalan normal dan profesional.
Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah ini mencakup penguatan pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Terkait pihak eksternal, DJP menyatakan mendukung penegakan kode etik profesi terhadap konsultan pajak yang terlibat. Penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, berkoordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi, sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Atas peristiwa tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan dunia usaha.
DJP juga mengajak seluruh pegawai di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
Kepada wajib pajak, DJP mengimbau agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Saluran pengaduan DJP meliputi Kring Pajak 1500200 atau (021) 52970777, email pengaduan@pajak.go.id dan kode.etik@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal, tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), serta Portal Wajib Pajak.
DJP menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terukur dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (AP)

































