ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tim Gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi begal di Jalan Besar Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2026.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SR (16) dan N (16).
“Peristiwa begal terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar subuh. Saat itu korban hendak berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan melintas di lokasi kejadian,” ujar AKP Agus Purnomo.
Menurut keterangan polisi, korban dipepet oleh sekelompok orang yang berjumlah lima orang dan diduga membawa senjata tajam. Akibatnya, korban hampir terjatuh dan kemudian dipaksa berhenti.
“Korban diancam dan diminta turun dari kendaraan. Sepeda motor korban serta tas yang berada di dalam jok kemudian dibawa oleh para pelaku,” jelasnya.
Usai menerima laporan, Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya,” kata AKP Agus.
Ia menambahkan, sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku dengan nilai sekitar Rp8 juta melalui perantara rekan-rekannya. Masing-masing terduga pelaku mengaku menerima bagian dari hasil penjualan tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, kelompok ini juga diduga telah melakukan beberapa aksi serupa di lokasi berbeda.
Saat ini, dua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum terkait anak berhadapan dengan hukum. Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

































