ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Penjelasan tersebut disampaikan setelah pemerintah menerima aspirasi massa aksi di halaman Kantor Bupati Samosir pada Kamis (22/1/2026).
Dalam keterangannya, Pemkab Samosir menyatakan pengadaan kendaraan dinas telah dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi bagian dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa pengadaan tersebut telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan dibahas bersama DPRD Kabupaten Samosir sesuai mekanisme penyusunan anggaran daerah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, serta Staf Ahli Bupati Rudi S.M. Siahaan, memberikan penjelasan kepada peserta aksi mengenai proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Menurut Hotraja, penentuan jenis kendaraan mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang didominasi perbukitan dan memiliki medan jalan yang cukup berat sehingga diperlukan kendaraan yang dinilai mampu mendukung mobilitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia juga menyampaikan bahwa selama periode sebelumnya Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama peninggalan kepala daerah terdahulu dan dalam beberapa kesempatan menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan aktivitas kedinasan.
“Pemilihan kendaraan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta kondisi geografis Kabupaten Samosir agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Hotraja.
Selain itu, Hotraja menjelaskan spesifikasi kendaraan yang diadakan memiliki kapasitas mesin 2.800 cc. Menurutnya, spesifikasi tersebut masih berada di bawah batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 mengenai standar kendaraan dinas pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut mengatur spesifikasi teknis kendaraan, sedangkan nilai pengadaan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja mengatakan Pemerintah Kabupaten Samosir tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan efisiensi lebih diarahkan pada pengendalian belanja yang tidak menjadi prioritas serta kegiatan yang bersifat seremonial.
“Pengadaan kendaraan dinas ini telah menjadi bagian dari APBD yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Di akhir pertemuan, Hotraja mengajak masyarakat untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan secara konstruktif serta memanfaatkan ruang penyampaian aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, sekelompok warga menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Aksi tersebut berlangsung dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sementara Pemerintah Kabupaten Samosir menerima perwakilan massa untuk mendengarkan tuntutan yang disampaikan. (AP/red)

































