Pemkab Samosir Jelaskan Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Sebut Sesuai Aturan dan APBD

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:16 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

massa aksi di halaman Kantor Bupati Samosir pada Kamis (22/1/2026).

massa aksi di halaman Kantor Bupati Samosir pada Kamis (22/1/2026).

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Penjelasan tersebut disampaikan setelah pemerintah menerima aspirasi massa aksi di halaman Kantor Bupati Samosir pada Kamis (22/1/2026).

Dalam keterangannya, Pemkab Samosir menyatakan pengadaan kendaraan dinas telah dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi bagian dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa pengadaan tersebut telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan dibahas bersama DPRD Kabupaten Samosir sesuai mekanisme penyusunan anggaran daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, serta Staf Ahli Bupati Rudi S.M. Siahaan, memberikan penjelasan kepada peserta aksi mengenai proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Menurut Hotraja, penentuan jenis kendaraan mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang didominasi perbukitan dan memiliki medan jalan yang cukup berat sehingga diperlukan kendaraan yang dinilai mampu mendukung mobilitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ia juga menyampaikan bahwa selama periode sebelumnya Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama peninggalan kepala daerah terdahulu dan dalam beberapa kesempatan menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan aktivitas kedinasan.

“Pemilihan kendaraan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta kondisi geografis Kabupaten Samosir agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Hotraja.

Selain itu, Hotraja menjelaskan spesifikasi kendaraan yang diadakan memiliki kapasitas mesin 2.800 cc. Menurutnya, spesifikasi tersebut masih berada di bawah batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 mengenai standar kendaraan dinas pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut mengatur spesifikasi teknis kendaraan, sedangkan nilai pengadaan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja mengatakan Pemerintah Kabupaten Samosir tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan efisiensi lebih diarahkan pada pengendalian belanja yang tidak menjadi prioritas serta kegiatan yang bersifat seremonial.

“Pengadaan kendaraan dinas ini telah menjadi bagian dari APBD yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Di akhir pertemuan, Hotraja mengajak masyarakat untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan secara konstruktif serta memanfaatkan ruang penyampaian aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, sekelompok warga menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Aksi tersebut berlangsung dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sementara Pemerintah Kabupaten Samosir menerima perwakilan massa untuk mendengarkan tuntutan yang disampaikan. (AP/red)

Berita Terkait

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terbaru