Sebulan Buron, Pencuri Motor yang Ternyata Teman Korban Akhirnya Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:45 WIB

40254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ranmor yang ditahan Polres Simalungun.

Pelaku Ranmor yang ditahan Polres Simalungun.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat mengendap lebih dari satu bulan. Ironisnya, pelaku pencurian tersebut bukan orang asing, melainkan teman dekat korban sendiri.

Pelaku berinisial RS, yang diketahui bernama Rian Sutrisno alias Igris (31), akhirnya dibekuk aparat di kawasan Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak Tiwi, setelah sempat melarikan diri sejak akhir Desember 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa malam sekitar pukul 20.20 WIB. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai hasil kerja penyelidikan berlapis yang dilakukan secara konsisten oleh tim Jatanras.

“Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menindak setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur,” ujar Herison.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu-batu, Perumahan Manutur Indah Residence 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, korban berinisial MS, warga Kota Pematangsiantar, diketahui sedang beristirahat bersama pelaku RS dan seorang saksi lain di rumah tersebut. Situasi yang awalnya dianggap aman berubah menjadi petaka ketika korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB.

Sepeda motor milik korban, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, raib dari lokasi parkir. Bersamaan dengan itu, pelaku RS juga menghilang, membawa serta sejumlah pakaian korban.

“Dari keterangan saksi, pelaku meninggalkan lokasi sejak pagi hari dengan membawa sepeda motor korban,” ungkap AKP Herison.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya secara resmi ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026, sebagaimana tercatat dalam LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Selama hampir satu bulan, aparat melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi.

Titik terang muncul pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaan RS. Tanpa menunda, tim bergerak dan melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Ini hasil kerja senyap tim di lapangan,” ujar IPTU Ivan Roni Purba.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sempat dihilangkan. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan oleh pihak luar. Relasi pertemanan dan kepercayaan justru kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana, sebuah fenomena yang menuntut kewaspadaan publik sekaligus ketegasan aparat penegak hukum.

Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap menjadi pintu masuk utama proses pidana, sekaligus menepis anggapan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor skala individu kerap diabaikan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas AKP Herison pada Selasa, 3 Februari 2026. (AP/red)

Berita Terkait

Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun
Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan
Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba
Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:10 WIB

Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Berita Terbaru