Sebulan Buron, Pencuri Motor yang Ternyata Teman Korban Akhirnya Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:45 WIB

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ranmor yang ditahan Polres Simalungun.

Pelaku Ranmor yang ditahan Polres Simalungun.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat mengendap lebih dari satu bulan. Ironisnya, pelaku pencurian tersebut bukan orang asing, melainkan teman dekat korban sendiri.

Pelaku berinisial RS, yang diketahui bernama Rian Sutrisno alias Igris (31), akhirnya dibekuk aparat di kawasan Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak Tiwi, setelah sempat melarikan diri sejak akhir Desember 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa malam sekitar pukul 20.20 WIB. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai hasil kerja penyelidikan berlapis yang dilakukan secara konsisten oleh tim Jatanras.

“Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menindak setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur,” ujar Herison.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu-batu, Perumahan Manutur Indah Residence 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, korban berinisial MS, warga Kota Pematangsiantar, diketahui sedang beristirahat bersama pelaku RS dan seorang saksi lain di rumah tersebut. Situasi yang awalnya dianggap aman berubah menjadi petaka ketika korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB.

Sepeda motor milik korban, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, raib dari lokasi parkir. Bersamaan dengan itu, pelaku RS juga menghilang, membawa serta sejumlah pakaian korban.

“Dari keterangan saksi, pelaku meninggalkan lokasi sejak pagi hari dengan membawa sepeda motor korban,” ungkap AKP Herison.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya secara resmi ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026, sebagaimana tercatat dalam LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Selama hampir satu bulan, aparat melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi.

Titik terang muncul pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaan RS. Tanpa menunda, tim bergerak dan melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Ini hasil kerja senyap tim di lapangan,” ujar IPTU Ivan Roni Purba.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sempat dihilangkan. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan oleh pihak luar. Relasi pertemanan dan kepercayaan justru kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana, sebuah fenomena yang menuntut kewaspadaan publik sekaligus ketegasan aparat penegak hukum.

Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap menjadi pintu masuk utama proses pidana, sekaligus menepis anggapan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor skala individu kerap diabaikan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas AKP Herison pada Selasa, 3 Februari 2026. (AP/red)

Berita Terkait

Usai Diberitakan, Bendera Merah Putih Berkibar di SMKN 3 Pematangsiantar: Apa Sanksi Lalai ke Pihak Sekolah?
Prakiraan Cuaca 21 April 2026: Pematangsiantar Diguyur Hujan Sore Hari
Capaian 100 Hari Polres Karo: Dari Kasus Kriminal hingga Ladang Ganja Terungkap
Tiga Kali Ditolak, Akses Wartawan ke SMKN 3 Pematangsiantar Diduga Dibatasi: Apa Ada yang Disembunyikan?
Nasionalisme Dipertanyakan: SMKN 3 Pematangsiantar Biarkan Tiang Bendera Kosong
Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara
Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan
Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:28 WIB

Usai Diberitakan, Bendera Merah Putih Berkibar di SMKN 3 Pematangsiantar: Apa Sanksi Lalai ke Pihak Sekolah?

Selasa, 21 April 2026 - 13:10 WIB

Prakiraan Cuaca 21 April 2026: Pematangsiantar Diguyur Hujan Sore Hari

Selasa, 21 April 2026 - 11:45 WIB

Capaian 100 Hari Polres Karo: Dari Kasus Kriminal hingga Ladang Ganja Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Tiga Kali Ditolak, Akses Wartawan ke SMKN 3 Pematangsiantar Diduga Dibatasi: Apa Ada yang Disembunyikan?

Selasa, 21 April 2026 - 10:12 WIB

Nasionalisme Dipertanyakan: SMKN 3 Pematangsiantar Biarkan Tiang Bendera Kosong

Senin, 20 April 2026 - 18:55 WIB

Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi

Senin, 20 April 2026 - 18:04 WIB

Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI

Berita Terbaru

Prakiran Cuaca Perjam untuk Kota Pematangsiantar

Cuaca & bencana

Prakiraan Cuaca 21 April 2026: Pematangsiantar Diguyur Hujan Sore Hari

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:10 WIB