Sebulan Buron, Pencuri Motor yang Ternyata Teman Korban Akhirnya Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:45 WIB

40288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ranmor yang ditahan Polres Simalungun.

Pelaku Ranmor yang ditahan Polres Simalungun.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat mengendap lebih dari satu bulan. Ironisnya, pelaku pencurian tersebut bukan orang asing, melainkan teman dekat korban sendiri.

Pelaku berinisial RS, yang diketahui bernama Rian Sutrisno alias Igris (31), akhirnya dibekuk aparat di kawasan Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak Tiwi, setelah sempat melarikan diri sejak akhir Desember 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa malam sekitar pukul 20.20 WIB. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai hasil kerja penyelidikan berlapis yang dilakukan secara konsisten oleh tim Jatanras.

“Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menindak setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur,” ujar Herison.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu-batu, Perumahan Manutur Indah Residence 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, korban berinisial MS, warga Kota Pematangsiantar, diketahui sedang beristirahat bersama pelaku RS dan seorang saksi lain di rumah tersebut. Situasi yang awalnya dianggap aman berubah menjadi petaka ketika korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB.

Sepeda motor milik korban, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, raib dari lokasi parkir. Bersamaan dengan itu, pelaku RS juga menghilang, membawa serta sejumlah pakaian korban.

“Dari keterangan saksi, pelaku meninggalkan lokasi sejak pagi hari dengan membawa sepeda motor korban,” ungkap AKP Herison.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya secara resmi ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026, sebagaimana tercatat dalam LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Selama hampir satu bulan, aparat melacak pergerakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi.

Titik terang muncul pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaan RS. Tanpa menunda, tim bergerak dan melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Ini hasil kerja senyap tim di lapangan,” ujar IPTU Ivan Roni Purba.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sempat dihilangkan. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan oleh pihak luar. Relasi pertemanan dan kepercayaan justru kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana, sebuah fenomena yang menuntut kewaspadaan publik sekaligus ketegasan aparat penegak hukum.

Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap menjadi pintu masuk utama proses pidana, sekaligus menepis anggapan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor skala individu kerap diabaikan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas AKP Herison pada Selasa, 3 Februari 2026. (AP/red)

Berita Terkait

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan
Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB