ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Minimnya publikasi dan penyampaian informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur kepada masyarakat melalui media massa pada akhir 2025 menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers setempat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen kejaksaan dalam membangun keterbukaan informasi publik.
Sorotan itu menguat setelah pergantian Kepala Kejari Aceh Timur dari Lukman Hakim kepada Ibsaini, S.H., M.H. Hingga Kamis (5/2/2026), Kejari Aceh Timur tercatat baru sekali menggelar konferensi pers, yakni pada 23 Desember 2025. Sejak saat itu, hampir empat bulan berlalu tanpa adanya pertemuan resmi, coffee morning, atau forum komunikasi terbuka dengan awak media.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Aceh Timur (AWAI), Dedi Saputra, S.H., menilai minimnya komunikasi tersebut patut disayangkan. Menurutnya, bukan hanya Kepala Kejari, pergantian Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur juga belum diikuti dengan perkenalan atau dialog dengan insan pers.
“Sejak pergantian pimpinan, belum ada ruang komunikasi yang memadai antara kejaksaan dan wartawan. Padahal, selama ini pers adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Dedi.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa Kejari Aceh Timur bersikap tertutup. Padahal, banyak informasi penting terkait kinerja, penanganan perkara, maupun kebijakan institusi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat.
“Beberapa tahun terakhir, hubungan kejaksaan dengan insan pers terasa renggang, seolah ada sekat yang sengaja dibangun,” lanjutnya.
Dedi menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata soal kebutuhan media akan informasi, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.
“Kalau memang prinsip Kejari seperti itu dan merasa tidak perlu bermitra dengan pers, itu hak mereka. Pers juga tidak dirugikan. Namun, keterbukaan adalah kewajiban institusi negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum seharusnya tidak bersikap “alergi” terhadap pers. Media, kata dia, memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan peran kejaksaan sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Jika ada persoalan atau kekhawatiran dalam hubungan dengan pers, seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan dengan menutup akses informasi,” ujar Dedi.
Ia berharap, ke depan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dapat membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dan membangun kemitraan profesional dengan insan pers demi kepentingan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kejari Aceh Timur melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon kepada salah satu staf yang kerap mendampingi Kepala Kejari dan Kepala Seksi Intelijen. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila disampaikan oleh pihak Kejari Aceh Timur. (HAS/red)




































