ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau orang tua agar lebih aktif memberikan edukasi kepada anak, termasuk pendidikan seksual sesuai usia. Imbauan tersebut disampaikan di Medan pada Rabu, 11 Februari 2026, menyusul data yang menunjukkan 68,8 persen korban kekerasan merupakan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, mengatakan berdasarkan data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut.
“Dari 1.975 kasus tersebut, korban anak perempuan sebanyak 905 orang, anak laki-laki 455 orang, dan perempuan dewasa 615 orang. Artinya, total korban anak mencapai 1.360,” ujar Dwi.
Menurut dia, angka tersebut harus menjadi perhatian serius karena kekerasan terhadap anak kerap diibaratkan fenomena gunung es, kasus yang terlaporkan diyakini hanya sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi. Dibandingkan 2024 yang mencatat 1.822 kasus, angka pada 2025 juga mengalami peningkatan.
Beberapa daerah dengan jumlah kasus tertinggi pada 2025 antara lain Kota Gunungsitoli sebanyak 213 kasus, Kota Medan 197 kasus, dan Kabupaten Asahan 174 kasus. Sebaran ini menunjukkan persoalan kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah lain di Sumut.
Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual masih mendominasi dengan 775 kasus, disusul kekerasan fisik 643 kasus dan kekerasan psikis 488 kasus. Selain itu, terdapat kasus penelantaran, perdagangan orang, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya.
Dwi menyebut pihaknya juga mengidentifikasi kemungkinan adanya praktik child grooming dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap anak, meskipun proses pemilahan data masih berlangsung.
“Kami masih melakukan klasifikasi untuk membedakan kategori child grooming dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya terhadap anak, karena pendekatannya berbeda,” katanya.
Ia menjelaskan, child grooming merupakan pola manipulasi yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan, kepercayaan, dan kontrol terhadap anak sebelum terjadi eksploitasi. Proses ini berlangsung bertahap dan kerap membuat anak mengalami ketergantungan emosional serta menjauh dari orang tua.
Dampaknya tidak ringan. Anak dapat mengalami trauma psikologis, rasa takut, rendah diri, hingga gangguan tumbuh kembang yang berpengaruh pada masa depan mereka.
Untuk mencegah kekerasan, termasuk child grooming, Dinas P3AKB menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, terutama keluarga. Orang tua didorong memberikan pendidikan seksual yang sesuai usia, seperti mengenalkan bagian tubuh pribadi yang tidak boleh disentuh orang lain, serta membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita.
“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak berinteraksi dan di lingkungan mana ia bergaul. Yang terpenting, orang tua harus menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak,” ujar Dwi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Dinas P3AKB, menyatakan berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan, termasuk intervensi awal berupa visum, konseling psikologis, dan pendampingan hukum.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan. Upaya ini penting untuk melindungi anak-anak dan mencegah korban berikutnya,” katanya. (AP/red)

































