ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan warga Kecamatan Peureulak Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sore.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/GAR/B/213/XII/2025/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh tertanggal 29 Desember 2025, terkait perkara yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Khairul Nasri.
Tersangka yang diserahkan berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., menyatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan,” ujar Novrizaldi.
Menurutnya, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh administrasi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Dengan pelimpahan tahap II, tanggung jawab penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di pengadilan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hasbi)

































