ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Komitmen penguatan zakat aparatur sipil negara (ASN) ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Kabupaten Simalungun di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Forum itu membahas pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta potensi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah Simalungun. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Simalungun mendeklarasikan komitmen pemotongan 10 persen dari gaji setiap bulan untuk disalurkan melalui BAZNAS.
Ketua BAZNAS Kabupaten Simalungun, H. Heldy Dharsono, mengatakan pihaknya telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan Tapian Dolok serta menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Bantuan tersebut mencakup paket untuk 40 kaum duafa dan bantuan pendidikan bagi 20 siswa di Kecamatan Siantar, dengan jumlah yang sama disalurkan di Kecamatan Tapian Dolok.
Menurut Heldy, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana ZIS kepada mustahik melalui program sosial dan pemberdayaan ekonomi. “Kami berkomitmen menjadikan BAZNAS Simalungun sebagai yang terbaik di Sumatera Utara,” ujarnya. Ia juga meminta pendampingan dari BAZNAS provinsi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Albert R. Saragih, yang mewakili bupati, menyampaikan harapan agar rapat koordinasi tidak berhenti pada tataran wacana. “Kami berharap ada masukan konkret yang dapat ditindaklanjuti untuk membantu masyarakat Kabupaten Simalungun,” katanya.
Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Sulton Trikusuma, yang menjadi narasumber, memaparkan mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana ZIS, DSKL, serta optimalisasi CSR. Ia menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (Simba) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak guna memudahkan pengurangan pajak bagi muzaki.
Sulton menegaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan mustahik sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 60, serta berfungsi membersihkan harta dan jiwa sebagaimana termaktub dalam ayat 103 surah yang sama. Ia mengimbau ASN aktif menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.
Ketua I BAZNAS Kabupaten Simalungun, Khairuddin Harahap, menyebut lembaganya menargetkan penghimpunan dana lebih dari Rp2,9 miliar. Menurut dia, sebagian besar potensi penerimaan bersumber dari pegawai daerah.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat penghasilan ditetapkan setara 85 gram emas per tahun, yakni Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen dari pendapatan bruto. Zakat wajib ditunaikan apabila penghasilan telah mencapai atau melampaui batas nisab tersebut.
Pemkab Simalungun menyatakan sosialisasi akan terus dilakukan guna meningkatkan partisipasi ASN sekaligus memastikan pengelolaan dana zakat berjalan transparan dan akuntabel.


































