ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, sementara peristiwa ini terungkap ke publik pada Minggu, 3 Mei 2026.
Terduga pelaku, SS (38), diamankan personel Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara di area perkebunan kelapa sawit Nagori Bah Bulian.
Menurut keterangan kepolisian, proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Terduga pelaku disebut menggunakan sebuah gunting kecil saat hendak diamankan. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi tanpa menimbulkan korban.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penindakan peredaran narkotika.
“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.
Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga pada siang hari terkait aktivitas mencurigakan di sekitar areal perkebunan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir parit. Saat dilakukan penindakan, yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan sebelum akhirnya diamankan,” kata Surianto.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,68 gram, alat hisap, kaca pireks, plastik klip kosong, serta sejumlah barang lain.
Polisi juga mengamankan uang tunai dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Pematangsiantar. Namun, keterangan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (AP/red)


































