SP Beruntun Dua Hari, Kuasa Hukum Soroti SP Berjenjang PT SHK, Diduga Abaikan Mekanisme Pembinaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 17:30 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemberian surat peringatan (SP) secara beruntun kepada seorang pekerja PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) menuai sorotan. Kuasa hukum pekerja menilai pola sanksi yang dijatuhkan dalam rentang dua hari itu patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan prosedur ketenagakerjaan.

Pekerja yang menerima sanksi tersebut adalah Godfrit Freddy Sianturi.

Berdasarkan dokumen yang diterima kuasa hukum, perusahaan menerbitkan Surat Peringatan I pada 27 April 2026, lalu disusul Surat Peringatan II sehari kemudian, 28 April 2026.

Kedua surat itu disebut berkaitan dengan dugaan tidak menjalankan pekerjaan yang diperintahkan atasan.

Penasihat hukum pekerja, Mindo Nainggolan, mengatakan pola pemberian SP dalam waktu singkat berpotensi mengaburkan fungsi pembinaan yang semestinya melekat pada mekanisme surat peringatan.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam pola pemberian sanksi ini. Surat peringatan seharusnya menjadi instrumen pembinaan, bukan sekadar tahapan administratif yang dijalankan secara terburu-buru,” kata Mindo saat ditemui di Pematangsiantar, Rabu, 29 April 2026.

Menurut dia, penerbitan SP secara beruntun dalam jeda sehari patut diuji karena berpotensi menutup ruang evaluasi dan pembelaan bagi pekerja.

Ia menilai, jika benar tidak ada waktu yang memadai bagi pekerja untuk memperbaiki atau menjelaskan posisi, maka pola itu dapat menimbulkan dugaan adanya tekanan dalam hubungan kerja.

“Kalau jedanya terlalu singkat dan tidak ada ruang pembelaan yang proporsional, maka patut dipertanyakan apakah mekanisme ini murni pembinaan atau justru bentuk tekanan,” ujarnya.

Mindo merujuk ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur surat peringatan diterbitkan secara berurutan.

Dalam aturan itu, surat peringatan pertama berlaku selama enam bulan. Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam masa tersebut, pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga berlaku enam bulan.

Ketentuan itu, kata dia, menunjukkan bahwa mekanisme SP pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen pembinaan dan evaluasi, bukan semata tahapan formal menuju pemutusan hubungan kerja.

Meski demikian, regulasi juga membuka ruang pengecualian apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur jenis pelanggaran tertentu yang dapat langsung dikenai peringatan pertama dan terakhir.

Karena itu, menurut Mindo, penilaian atas sah atau tidaknya prosedur tersebut bergantung pada substansi aturan internal perusahaan dan proses penerapannya di lapangan.

“Kami akan melihat lebih dulu dasar normatif yang dipakai perusahaan, termasuk peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku. Dari situ baru bisa diuji apakah prosedurnya proporsional dan sesuai hukum,” katanya.

Ia menyatakan akan mendampingi pekerja tersebut apabila sengketa ini berlanjut ke jalur mediasi hubungan industrial maupun pengaduan ke instansi ketenagakerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita belum memberikan keterangan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan redaksi. (Tim)

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi, Polres Batu Bara Amankan 2 Terduga Pelaku Narkoba
Paskah Keluarga Besar Silalahi di Siantar, Wali Kota Ajak Perkuat Persaudaraan
Aksi Bersih Sungai di Taman Kehati Warnai HUT ke-155 Pematangsiantar
GSN di Desa Lalang: Polisi Sita Diduga Sabu dan Amankan Satu Orang
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Stabat Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 64,74 Gram
Jembatan Merah Putih Presisi Rampung, Akses Warga Pagar Pinang Kini Terhubung
Viral Begal Sadis di Medan Dibongkar, Polisi Kejar Pelaku hingga Aceh
PTPN IV Janji Laporkan Dugaan Galian C di Mahanda ke Polres Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:20 WIB

Digerebek di Rumah Jalan Jintar Saragih, Tiga Orang Positif Gunakan Sabu

Rabu, 29 April 2026 - 15:13 WIB

Tiga Remaja Positif Ganja Diamankan Warga di Pinggir Sungai Nagapitu

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Kedai Kopi Bandung Meledak di Jantung Kota Pematangsiantar, Nongkrong Kini Punya Markas Baru

Rabu, 29 April 2026 - 10:14 WIB

Wabup Asahan Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Embarkasi Medan, Dini Hari Berangkat ke Kualanamu

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Digerebek di Rumah Jalan Jintar Saragih, Tiga Orang Positif Gunakan Sabu

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:20 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Remaja Positif Ganja Diamankan Warga di Pinggir Sungai Nagapitu

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:13 WIB