SP Beruntun Dua Hari, Kuasa Hukum Soroti SP Berjenjang PT SHK, Diduga Abaikan Mekanisme Pembinaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 17:30 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemberian surat peringatan (SP) secara beruntun kepada seorang pekerja PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) menuai sorotan. Kuasa hukum pekerja menilai pola sanksi yang dijatuhkan dalam rentang dua hari itu patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan prosedur ketenagakerjaan.

Pekerja yang menerima sanksi tersebut adalah Godfrit Freddy Sianturi.

Berdasarkan dokumen yang diterima kuasa hukum, perusahaan menerbitkan Surat Peringatan I pada 27 April 2026, lalu disusul Surat Peringatan II sehari kemudian, 28 April 2026.

Kedua surat itu disebut berkaitan dengan dugaan tidak menjalankan pekerjaan yang diperintahkan atasan.

Penasihat hukum pekerja, Mindo Nainggolan, mengatakan pola pemberian SP dalam waktu singkat berpotensi mengaburkan fungsi pembinaan yang semestinya melekat pada mekanisme surat peringatan.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam pola pemberian sanksi ini. Surat peringatan seharusnya menjadi instrumen pembinaan, bukan sekadar tahapan administratif yang dijalankan secara terburu-buru,” kata Mindo saat ditemui di Pematangsiantar, Rabu, 29 April 2026.

Menurut dia, penerbitan SP secara beruntun dalam jeda sehari patut diuji karena berpotensi menutup ruang evaluasi dan pembelaan bagi pekerja.

Ia menilai, jika benar tidak ada waktu yang memadai bagi pekerja untuk memperbaiki atau menjelaskan posisi, maka pola itu dapat menimbulkan dugaan adanya tekanan dalam hubungan kerja.

“Kalau jedanya terlalu singkat dan tidak ada ruang pembelaan yang proporsional, maka patut dipertanyakan apakah mekanisme ini murni pembinaan atau justru bentuk tekanan,” ujarnya.

Mindo merujuk ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur surat peringatan diterbitkan secara berurutan.

Dalam aturan itu, surat peringatan pertama berlaku selama enam bulan. Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam masa tersebut, pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga berlaku enam bulan.

Ketentuan itu, kata dia, menunjukkan bahwa mekanisme SP pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen pembinaan dan evaluasi, bukan semata tahapan formal menuju pemutusan hubungan kerja.

Meski demikian, regulasi juga membuka ruang pengecualian apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur jenis pelanggaran tertentu yang dapat langsung dikenai peringatan pertama dan terakhir.

Karena itu, menurut Mindo, penilaian atas sah atau tidaknya prosedur tersebut bergantung pada substansi aturan internal perusahaan dan proses penerapannya di lapangan.

“Kami akan melihat lebih dulu dasar normatif yang dipakai perusahaan, termasuk peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku. Dari situ baru bisa diuji apakah prosedurnya proporsional dan sesuai hukum,” katanya.

Ia menyatakan akan mendampingi pekerja tersebut apabila sengketa ini berlanjut ke jalur mediasi hubungan industrial maupun pengaduan ke instansi ketenagakerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita belum memberikan keterangan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan redaksi. (Tim)

Berita Terkait

Bobby Nasution Optimistis Kerja Sama Kesehatan Sumut-Korea Selatan Beri Manfaat Nyata
Rico Waas Minta PNM Tak Sekadar Salurkan Modal, tapi Bangun Usaha yang Sustain
5.654 Atlet Sudah Terdaftar di Porprovsu XII, 28 Cabor Perebutkan 2.683 Medali
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, 30 Bus Listrik Ditargetkan Beroperasi Penuh Desember
Wapres Gibran Hadiri Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Renungan Suci HUT ke-81 RI, Forkopimda Pematangsiantar dan Simalungun Tabur Penghormatan untuk Pahlawan
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Anak tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:24 WIB

2 PJU Baru di Jalan Tangki Gang Pancur Padam, Warga Minta Dinas PKP Lakukan Pemeriksaan

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 17:56 WIB

Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terbaru