SP Beruntun Dua Hari, Kuasa Hukum Soroti SP Berjenjang PT SHK, Diduga Abaikan Mekanisme Pembinaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 17:30 WIB

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemberian surat peringatan (SP) secara beruntun kepada seorang pekerja PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) menuai sorotan. Kuasa hukum pekerja menilai pola sanksi yang dijatuhkan dalam rentang dua hari itu patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan prosedur ketenagakerjaan.

Pekerja yang menerima sanksi tersebut adalah Godfrit Freddy Sianturi.

Berdasarkan dokumen yang diterima kuasa hukum, perusahaan menerbitkan Surat Peringatan I pada 27 April 2026, lalu disusul Surat Peringatan II sehari kemudian, 28 April 2026.

Kedua surat itu disebut berkaitan dengan dugaan tidak menjalankan pekerjaan yang diperintahkan atasan.

Penasihat hukum pekerja, Mindo Nainggolan, mengatakan pola pemberian SP dalam waktu singkat berpotensi mengaburkan fungsi pembinaan yang semestinya melekat pada mekanisme surat peringatan.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam pola pemberian sanksi ini. Surat peringatan seharusnya menjadi instrumen pembinaan, bukan sekadar tahapan administratif yang dijalankan secara terburu-buru,” kata Mindo saat ditemui di Pematangsiantar, Rabu, 29 April 2026.

Menurut dia, penerbitan SP secara beruntun dalam jeda sehari patut diuji karena berpotensi menutup ruang evaluasi dan pembelaan bagi pekerja.

Ia menilai, jika benar tidak ada waktu yang memadai bagi pekerja untuk memperbaiki atau menjelaskan posisi, maka pola itu dapat menimbulkan dugaan adanya tekanan dalam hubungan kerja.

“Kalau jedanya terlalu singkat dan tidak ada ruang pembelaan yang proporsional, maka patut dipertanyakan apakah mekanisme ini murni pembinaan atau justru bentuk tekanan,” ujarnya.

Mindo merujuk ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur surat peringatan diterbitkan secara berurutan.

Dalam aturan itu, surat peringatan pertama berlaku selama enam bulan. Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran dalam masa tersebut, pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga berlaku enam bulan.

Ketentuan itu, kata dia, menunjukkan bahwa mekanisme SP pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen pembinaan dan evaluasi, bukan semata tahapan formal menuju pemutusan hubungan kerja.

Meski demikian, regulasi juga membuka ruang pengecualian apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur jenis pelanggaran tertentu yang dapat langsung dikenai peringatan pertama dan terakhir.

Karena itu, menurut Mindo, penilaian atas sah atau tidaknya prosedur tersebut bergantung pada substansi aturan internal perusahaan dan proses penerapannya di lapangan.

“Kami akan melihat lebih dulu dasar normatif yang dipakai perusahaan, termasuk peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku. Dari situ baru bisa diuji apakah prosedurnya proporsional dan sesuai hukum,” katanya.

Ia menyatakan akan mendampingi pekerja tersebut apabila sengketa ini berlanjut ke jalur mediasi hubungan industrial maupun pengaduan ke instansi ketenagakerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita belum memberikan keterangan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan redaksi. (Tim)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Hari Nasional Prancis, Perkuat Kerja Sama Bilateral
Wapres Gibran Serap Aspirasi Petani Singkong di Lampung Timur, Soroti Harga hingga Impor Ubi Kayu
Samosir Terima Alokasi Dana TKD 38 Miliar, Bupati Vandiko Tegaskan Pengelolaan Tepat Sasaran
Buka MPLS 2026 di Binjai, Bobby Nasution Minta Siswa Hormati Guru dan Orang Tua
Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Wali Kota Wesly Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS 2026, Tekankan Pentingnya Pendidikan Rohani Anak
Gowes 21 Kilometer Bersama Forkopimda, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Pantau Kondisi Kota

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:19 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:06 WIB

Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:10 WIB

Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Pemkab Simalungun Resmikan TK Negeri Pembina Sidamanik, Perkuat SDM Unggul Sejak Usia Dini

Berita Terbaru