ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai dipersoalkan dari sisi hukum. Sejumlah praktisi menilai kebijakan turunan yang diterbitkan Pemerintah Kota Pematangsiantar justru memperlihatkan kontradiksi antara norma regulasi dan pelaksanaan di lapangan.
Sorotan itu menguat setelah terbitnya Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 601/100.8-2.3/046/VI-TR tentang Penetapan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok pada Tempat Umum dan Tempat Lainnya. Dalam keputusan tersebut, Pemko hanya menetapkan empat titik KTR di ruang publik, yakni Lapangan Merdeka, areal parkir ITC, Taman Beo, dan kawasan Tugu Raja Sang Naualuh.
Praktisi hukum dan pengacara, Ganda Sihombing, S.H., menilai keputusan itu problematik karena tidak sepenuhnya mencerminkan semangat perlindungan kesehatan publik yang justru menjadi dasar lahirnya Perwali KTR.
“Kalau kita membaca Perwali Nomor 4 Tahun 2025 secara utuh, semangat utamanya jelas: melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik. Jadi ukuran utama penetapan KTR seharusnya bukan sekadar menunjuk lokasi, tetapi menilai di mana potensi paparan publik paling tinggi,” kata Ganda Sihombing saat dimintai tanggapan, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurut Ganda, secara normatif Perwali tersebut sudah cukup tegas. Dalam Pasal 4, Pemko menetapkan prinsip KTR sebagai kawasan 100 persen bebas asap rokok. Artinya, regulasi itu tidak membuka ruang kompromi terhadap paparan asap rokok di area publik.
Persoalannya, kata dia, semangat normatif itu tidak tercermin dalam keputusan pelaksana.
“Di sinilah letak problem hukumnya. Norma dasarnya bicara perlindungan maksimal, tapi implementasinya justru tidak menyasar ruang publik dengan tingkat interaksi warga paling tinggi. Itu cacat logika regulasi,” ujarnya.
Ganda menilai pengecualian Lapangan Adam Malik dari daftar KTR justru memperlihatkan inkonsistensi antara tujuan hukum dan objek yang dilindungi.
Padahal, menurut dia, Lapangan Adam Malik merupakan ruang publik paling representatif untuk dimasukkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Lapangan Adam Malik itu secara faktual adalah ruang publik paling aktif di Pematangsiantar. Pagi sampai malam dipakai masyarakat untuk olahraga, aktivitas keluarga, hingga interaksi sosial. Kalau lokasi seperti itu tidak masuk KTR, lalu dasar prioritas penetapan kawasan ini apa?” katanya.
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum administrasi, kebijakan publik tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus rasional secara substansi.
“Keputusan administrasi memang bisa sah secara prosedural, tetapi tetap bisa dipersoalkan bila bertentangan dengan asas kepatutan, asas kemanfaatan, dan asas rasionalitas. Ini yang patut diuji dari kebijakan tersebut,” ujar Ganda.
Senada, praktisi hukum dan pengacara Roberto Sagala, S.H., M.H. menilai kebijakan penetapan titik KTR di Pematangsiantar berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek legal reasoning karena tidak konsisten dengan norma induknya.
“Dalam teori pembentukan peraturan, aturan turunan tidak boleh menyimpang dari semangat norma induk. Kalau Perwali menempatkan ruang publik sebagai objek utama perlindungan, maka keputusan turunannya juga wajib berorientasi pada ruang publik dengan risiko paparan tertinggi,” kata Roberto Sagala.
Menurut Roberto, pengecualian Lapangan Adam Malik justru menimbulkan kesan bahwa penetapan lokasi KTR lebih bersifat administratif ketimbang berbasis kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kalau kawasan yang paling ramai justru tidak masuk, sementara area dengan aktivitas publik lebih rendah malah ditetapkan, publik tentu berhak bertanya: ini kebijakan kesehatan atau sekadar formalitas administratif?” ujarnya.
Roberto menilai, dari sudut pandang hukum tata pemerintahan, kebijakan seperti itu berpotensi dianggap tidak sinkron antara aspek normatif dan implementatif.
“Norma hukumnya bicara perlindungan publik, tapi kebijakan teknisnya tidak menyentuh titik paling relevan. Itu yang menimbulkan kesan disharmoni regulasi,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan publik idealnya dibangun dengan pendekatan berbasis risiko, bukan semata penunjukan administratif.
“Kalau tujuan KTR adalah mencegah paparan asap rokok, maka ukuran logisnya sederhana: prioritaskan kawasan dengan intensitas paparan tertinggi. Dalam konteks Pematangsiantar, itu jelas Lapangan Adam Malik,” ujar Roberto.
Baik Ganda maupun Roberto menilai Pemko Pematangsiantar perlu meninjau ulang keputusan penetapan lokasi KTR agar selaras dengan substansi Perwali Nomor 4 Tahun 2025.
Sebab, tanpa sinkronisasi antara norma dan pelaksanaan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok berisiko kehilangan legitimasi substantif di mata publik.
“Kalau regulasi dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat, maka implementasinya harus berpijak pada realitas sosial, bukan sekadar administratif,” kata Ganda.
Dengan tidak dimasukkannya Lapangan Adam Malik sebagai kawasan tanpa rokok, polemik KTR di Pematangsiantar kini tak lagi semata soal rokok di ruang publik, tetapi juga menyangkut konsistensi logika hukum dalam kebijakan pemerintah daerah.
Penulis : Andrew T Panjaitan, ST | Editor: Tim Redaksi atapkota.

































