ATAPKOTA.COM, BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Jumat (24 April 2026).
Operasi yang merupakan bagian dari program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, serta perangkat desa setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut berdasarkan surat perintah tertanggal 24 April 2026.
Pada lokasi pertama di kawasan Kuala Sipari, petugas tidak menemukan orang di tempat. Namun, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain lima paket plastik transparan berisi zat yang diduga sabu, empat alat isap (bong), serta satu timbangan elektrik.
Penggerebekan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Jalan Akses Road Desa Lalang. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial F.F. (33), yang disebut berdomisili di wilayah Medang Deras.
Dari tangan terduga, polisi menyita satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kandungan zat tersebut melalui uji laboratorium.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar melaporkan jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polisi menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sumber : Humas Polres Batu Bara

































