ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan khusus dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti keberadaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara dan memiliki keahlian yang dinilai dapat mendukung pembangunan nasional.
Menurut Presiden, sebagian diaspora mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun tuntutan profesional ketika tinggal di luar negeri.
Kondisi tersebut, menurut pemerintah, perlu dijembatani melalui kebijakan yang memungkinkan Indonesia tetap mendapatkan kontribusi dari talenta diaspora tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR RI untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.
Presiden menegaskan usulan tersebut tidak ditujukan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara umum.
Pemerintah akan menyusun kebijakan secara selektif dan terukur, termasuk melalui mekanisme uji integritas serta kewajiban tertentu bagi individu yang nantinya memenuhi persyaratan.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menempatkan kewarganegaraan ganda sebagai kebijakan yang membutuhkan perubahan regulasi, bukan hak yang otomatis diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia yang tinggal atau bekerja di luar negeri.
Usulan pemerintah tersebut selanjutnya membutuhkan pembahasan bersama DPR RI melalui proses legislasi. Artinya, substansi mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, jenis talenta yang masuk kriteria, hak dan kewajiban penerima, hingga mekanisme pencabutan status kewarganegaraan masih perlu dirumuskan secara lebih rinci.
Hal tersebut menjadi penting karena kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan status administratif seseorang, tetapi juga menyangkut hak, kewajiban, loyalitas, perlindungan negara, serta kepentingan keamanan nasional.
Jika perubahan aturan tersebut nantinya disetujui, pemerintah perlu memastikan mekanisme seleksi memiliki kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prabowo menilai diaspora Indonesia memiliki pengalaman, keahlian, dan jaringan internasional yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan nasional.
Melalui kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas, pemerintah ingin membuka ruang agar talenta tertentu tetap memiliki hubungan hukum dengan Indonesia sekaligus dapat melanjutkan aktivitas profesional di negara lain.
Kebijakan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menarik kembali kontribusi sumber daya manusia Indonesia yang memiliki pengalaman internasional.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut nantinya sangat bergantung pada kriteria talenta, mekanisme seleksi, bentuk kontribusi yang diwajibkan, perlindungan kepentingan negara, serta aturan mengenai hak dan kewajiban kewarganegaraan ganda.
Dengan demikian, usulan Prabowo kini memasuki tahap penting: bagaimana pemerintah dan DPR menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam aturan yang jelas, selektif, dan tidak menimbulkan persoalan baru terkait status kewarganegaraan.(RE/red)
































