Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:10 WIB

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Uang yang dikembalikan ke kejati Sumsel.

Barang bukti Uang yang dikembalikan ke kejati Sumsel.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara senilai sekitar Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kejati Sumsel menyebut Tim Penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai direktur di PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

Kejati Sumsel menyebut total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan dalam perkara tersebut hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250.

Sementara itu, masih terdapat sisa dugaan kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan.

Menurut Kejati Sumsel, terdakwa WS menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran sisa kerugian negara tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut akan menindaklanjuti dengan pelelangan aset yang sebelumnya telah disita, berupa lahan perkebunan.

Dalam siaran pers tersebut, Kejati Sumsel menilai upaya pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses penetapan tersangka dan pembuktian pidana di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BSS maupun PT SAL terkait perkembangan perkara tersebut. (AP/red)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Hari Nasional Prancis, Perkuat Kerja Sama Bilateral
Wapres Gibran Serap Aspirasi Petani Singkong di Lampung Timur, Soroti Harga hingga Impor Ubi Kayu
Samosir Terima Alokasi Dana TKD 38 Miliar, Bupati Vandiko Tegaskan Pengelolaan Tepat Sasaran
Buka MPLS 2026 di Binjai, Bobby Nasution Minta Siswa Hormati Guru dan Orang Tua
Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Wali Kota Wesly Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS 2026, Tekankan Pentingnya Pendidikan Rohani Anak
Gowes 21 Kilometer Bersama Forkopimda, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Pantau Kondisi Kota

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru