Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:10 WIB

4056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Uang yang dikembalikan ke kejati Sumsel.

Barang bukti Uang yang dikembalikan ke kejati Sumsel.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara senilai sekitar Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kejati Sumsel menyebut Tim Penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai direktur di PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

Kejati Sumsel menyebut total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan dalam perkara tersebut hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250.

Sementara itu, masih terdapat sisa dugaan kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan.

Menurut Kejati Sumsel, terdakwa WS menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran sisa kerugian negara tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut akan menindaklanjuti dengan pelelangan aset yang sebelumnya telah disita, berupa lahan perkebunan.

Dalam siaran pers tersebut, Kejati Sumsel menilai upaya pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses penetapan tersangka dan pembuktian pidana di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BSS maupun PT SAL terkait perkembangan perkara tersebut. (AP/red)

Berita Terkait

Liswati Wesly Silalahi Tutup Pembinaan Kader Posyandu di Nagapita
Benny Tumbur Panjaitan Kembali Pimpin PJS Simalungun Lewat Aklamasi di Muscab II 2026
Hardiknas 2026 di Asahan, Bupati Bacakan 5 Program Strategis Pendidikan
Sempat Melawan Pakai Gunting, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Simalungun
Lapangan Adam Malik Tak Masuk KTR, Praktisi Hukum Nilai Kebijakan Pemko Pematangsiantar Cacat Logika Regulasi
Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Senilai 116 Triliun
SP Beruntun Dua Hari, Kuasa Hukum Soroti SP Berjenjang PT SHK, Diduga Abaikan Mekanisme Pembinaan
Gerebek Dua Lokasi, Polres Batu Bara Amankan 2 Terduga Pelaku Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:40 WIB

Kasus Pembakaran Rumah di Belawan Terungkap, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:35 WIB

Warga Buntu Pane Demo Jalan Rusak, Bupati Asahan Temui Massa

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:02 WIB

Pemko Pematangsiantar Teken Kerja Sama dengan 22 LKS dan LKSA, Fokus Tingkatkan Layanan Anak

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polisi Gerebek Kos di Sidikalang, Residivis dan Seorang Wanita Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Curanmor di Bandar Huluan, Kerugian Korban Rp 20 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:51 WIB

Di KTT ASEAN Cebu, Prabowo Serukan Penguatan Jaringan Energi dan Ketahanan Pangan Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:47 WIB

Dari Cebu, Prabowo Serukan Langkah Nyata Wujudkan Visi BIMP-EAGA 2035

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ASEAN, Kehadiran Maung Buatan Indonesia Tuai Apresiasi Diaspora

Berita Terbaru