ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara senilai sekitar Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Kejati Sumsel menyebut Tim Penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai direktur di PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
Kejati Sumsel menyebut total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan dalam perkara tersebut hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250.
Sementara itu, masih terdapat sisa dugaan kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan.
Menurut Kejati Sumsel, terdakwa WS menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran sisa kerugian negara tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.
Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut akan menindaklanjuti dengan pelelangan aset yang sebelumnya telah disita, berupa lahan perkebunan.
Dalam siaran pers tersebut, Kejati Sumsel menilai upaya pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses penetapan tersangka dan pembuktian pidana di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BSS maupun PT SAL terkait perkembangan perkara tersebut. (AP/red)

































