ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Polemik pencoretan ribuan data warga terdampak banjir hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur terus bergulir, Selasa, 17 Februari 2026. Sekitar 3.100 nama warga dilaporkan hilang atau dicoret dari daftar penerima bantuan. Angka itu memicu keresahan di sejumlah desa yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.
Data yang berubah secara tiba-tiba menimbulkan tanda tanya. Warga mempertanyakan dasar verifikasi dan mekanisme pendataan yang dilakukan pemerintah daerah. Sejumlah pihak menilai, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif.
Pemerhati sosial Aceh Timur, Dedi Saputra, meminta pemerintah bertindak transparan. Ia menilai, penghapusan ribuan nama tanpa penjelasan terbuka berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan bencana.
“Jika sejak awal tidak ada komitmen membantu, jangan setengah hati. Jangan membangkitkan harapan masyarakat, lalu berakhir tanpa kejelasan. Ini menyangkut hak warga terdampak banjir,” kata Dedi saat dimintai tanggapan.
Sebelumnya, pemerintah daerah menyebut pencoretan data dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Namun, penjelasan tersebut belum merinci dasar verifikasi, indikator pencoretan, maupun jumlah final penerima bantuan yang telah ditetapkan.
Menurut Dedi, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim pendataan di lapangan. Ia juga mendesak audit internal serta pembukaan data secara transparan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarlembaga.
“Persoalan ini tidak boleh menjadi benang kusut. Warga sudah terdampak banjir, jangan lagi dibebani ketidakjelasan data. Yang dibutuhkan adalah solusi berbasis fakta,” ujarnya.
Ia mengingatkan, ketimpangan distribusi bantuan berpotensi memicu dampak sosial di tingkat desa. Dalam situasi pascabencana, ketidakadilan sekecil apa pun bisa memperbesar ketegangan horizontal.
“Ketika satu keluarga menerima bantuan sementara keluarga lain dengan kondisi serupa tidak tercatat, potensi konflik sosial terbuka. Ketimpangan bantuan sulit ditutup-tutupi karena masyarakat saling mengetahui kondisi masing-masing,” katanya.
Lebih jauh, Dedi menegaskan validitas data merupakan aspek krusial dalam pengelolaan anggaran bantuan. Ketidaksesuaian antara data administratif dan fakta lapangan dapat menimbulkan implikasi hukum.
“Data yang diverifikasi harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat perbedaan signifikan antara dokumen dan realitas di lapangan, hal itu berpotensi masuk ranah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terperinci dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengenai mekanisme pencoretan 3.100 nama tersebut, termasuk prosedur keberatan bagi warga yang merasa dirugikan.
Kisruh data ini menjadi ujian transparansi tata kelola bantuan bencana di tingkat daerah. Tanpa klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh, polemik berisiko berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. (Hasbi/red)

































