ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan seorang pria berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun 2022 hingga 2023, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.22/Fd.2/05/2025. D diketahui merupakan mantan Direktur PT Beurata Maju pada 2023.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan Inspektorat Aceh Timur, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.261.454 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi penasihat hukum. Setelah proses tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidikan.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor pengelolaan BUMD. Pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kejaksaan juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan alat bukti tambahan.
Sebagai informasi, sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka berhak atas pembelaan dan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. (Hasbi/red)

































