Mantan Direktur BUMD Aceh Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,22 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:44 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang pria berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun 2022 hingga 2023, pada Rabu, 18 Februari 2026.

seorang pria berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun 2022 hingga 2023, pada Rabu, 18 Februari 2026.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan seorang pria berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun 2022 hingga 2023, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.22/Fd.2/05/2025. D diketahui merupakan mantan Direktur PT Beurata Maju pada 2023.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan Inspektorat Aceh Timur, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.261.454 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi penasihat hukum. Setelah proses tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidikan.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor pengelolaan BUMD. Pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kejaksaan juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan alat bukti tambahan.

Sebagai informasi, sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka berhak atas pembelaan dan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. (Hasbi/red)

Berita Terkait

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor
Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Temasek Singapura Jajaki Investasi di TSTH2 Humbahas, Wagub Sumut Dorong Pengembangan Pusat Bioekonomi Tropis
Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga
Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda
Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah
Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:20 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40 WIB

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB

Berita Terbaru

Kapolda Sumut menerima audiensi MPKW Sumut–Aceh.

REGIONAL

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:33 WIB