ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob berinisial MS.
Oknum tersebut terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, yang berujung pada meninggalnya korban. Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah proses hukum berjalan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta diproses secara pidana maupun etik.
Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menilai keputusan PTDH mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
“DPN PERMAHI mengapresiasi langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob dalam kasus di Tual. Keputusan ini menunjukkan komitmen menjaga profesionalisme serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, keterbukaan Polri dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara menjadi wujud akuntabilitas kepada publik.
Azhar menegaskan transparansi dalam proses penyelidikan hingga sidang kode etik penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Transparansi penanganan perkara menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat harus melihat bahwa hukum ditegakkan secara objektif, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri,” katanya.
Ia juga menyebut langkah PTDH tersebut mempertegas penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
“Langkah ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Aparat yang melanggar harus diproses tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.
DPN PERMAHI berharap ketegasan dan transparansi dalam penanganan kasus di Tual dapat menjadi standar penegakan disiplin internal di tubuh Polri ke depan. Organisasi mahasiswa hukum itu menilai konsistensi dalam penegakan aturan internal akan memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)






























