ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Program bantuan ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan publik setelah tim investigasi media ini melakukan penelusuran pada Senin, 2 Maret 2026. Bantuan senilai Rp1.278.000.000 itu dialokasikan untuk pengadaan 180 ton gabah kering siap giling bagi lima Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun, Drs. Mundahalam Purba, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812xxxxxx56. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim redaksi belum memperoleh jawaban.
Dinas mengalokasikan seluruh pagu anggaran Rp 1.278.000.000 dari APBD untuk pembelian gabah. Setiap kelompok LPM menerima 36 ton gabah, sehingga total distribusi mencapai 180 ton untuk lima kelompok.
Dokumen program menyebutkan bantuan tersebut menyasar LPM yang memasuki tahap pengembangan pada 2025. Penerima manfaat merupakan lumbung pangan yang sebelumnya dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian Tahun 2005–2022 di wilayah Kabupaten Simalungun. Pemerintah daerah menyatakan program ini bertujuan menjaga kontinuitas cadangan pangan kelompok dan mendorong usaha ekonomi produktif.
Namun, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan administratif. Empat dari lima LPM penerima bantuan diduga belum terverifikasi dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Nasional. Selain itu, beberapa kelompok diduga tidak memiliki struktur kepengurusan lengkap—ketua, sekretaris, dan bendahara—serta tidak memenuhi syarat minimal 20 anggota. Tim juga menemukan indikasi tidak adanya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun dokumen perjanjian internal antara pengurus dan anggota.
Padahal, regulasi mewajibkan kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) terdaftar dalam Simluhtan sebagai syarat administratif penerima bantuan pemerintah. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022.
Penelusuran lapangan juga menunjukkan minimnya aktivitas di sejumlah lokasi lumbung pangan yang tercatat sebagai penerima bantuan. Kondisi itu memunculkan dugaan manipulasi data verifikasi penerima manfaat.
Seorang koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tingkat kecamatan yang dihubungi redaksi mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran bantuan gabah kering kepada kelompok lumbung pangan di wilayah kerjanya. BPP merupakan unit pelaksana teknis daerah di bawah dinas pertanian yang bertugas melaksanakan penyuluhan serta menjadi pusat data dan konsultasi agribisnis.
Wartawan media ini telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun, Pardomuan Sijabat, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0851xxxxxx83. Konfirmasi juga dikirim kepada Franky Fernandus Purba, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, melalui nomor 0812xxxxxx85. Selain itu, wartawan atapkota.com menghubungi Kepala Bidang Distribusi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun, Rapolan Sitio, melalui nomor 0852xxxxxx12. Hingga berita ini dipublikasikan, ketiganya belum memberikan tanggapan.
Redaksi menyampaikan bahwa informasi dalam laporan ini bersifat dugaan berdasarkan hasil penelusuran. Sebagai bentuk keberimbangan dan keterbukaan informasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Larsen Simatupang/red)






























