ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Operasi penindakan yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, itu melibatkan ratusan personel dari Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Polisi juga menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator. Sebanyak 12 unit ditemukan di lokasi tambang, sedangkan dua unit lainnya diamankan saat masih dalam perjalanan menuju area penambangan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol. Sonny Irawan, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Informasi awal yang kami terima, satu titik aktivitas penambangan bisa menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari. Saat ini terdapat beberapa titik yang beroperasi,” ujar Sonny di Medan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan enam lubang tambang yang aktif beroperasi. Empat lubang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan dua lainnya di Kabupaten Mandailing Natal.
Penyidik menduga aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Para pelaku diduga memperluas area penambangan dari wilayah Mandailing Natal ke Tapanuli Selatan. Kedua lokasi itu dipisahkan aliran sungai di kawasan Sungai Batang Gadis.
Penindakan ini tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah per hari, tetapi juga menjadi langkah perlindungan terhadap ekosistem sungai dan lingkungan sekitar yang berpotensi terdampak.
Saat ini, 17 orang yang diamankan masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus menertibkan praktik pertambangan ilegal guna menjaga keamanan wilayah, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di Sumatera Utara. (AP/red)

































