ATAPKOTA.COM, SUMUT – Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara pada 2025 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menilai peningkatan tersebut tidak terlepas dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah berbagai tantangan.
Kepala Bapenda Sumatera Utara Ardan Noor mengatakan realisasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp5,6 triliun atau 90,31 persen dari target. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara di Lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Ardan, capaian tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada pada angka 85,5 persen.
“Realisasi pajak daerah per 31 Desember 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal pada periode itu kami menghadapi ujian berat dengan adanya bencana di beberapa wilayah Sumatera Utara,” ujar Ardan.
Ia menjelaskan, sejumlah daerah terdampak banjir pada penghujung tahun 2025, seperti Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Kondisi tersebut sempat menghambat aktivitas pelayanan pembayaran pajak karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Menurut Ardan, sistem pembayaran pajak sangat bergantung pada ketersediaan jaringan listrik dan internet.
“Jika sarana seperti listrik dan jaringan internet tidak tersedia, proses pembayaran menjadi sangat sulit dilakukan. Apalagi pada saat itu beberapa wilayah terdampak bencana juga sulit diakses,” katanya.
Secara rinci, realisasi pajak daerah Sumatera Utara sepanjang 2025 berasal dari beberapa sektor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp1,4 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun, pajak air permukaan Rp139 miliar, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak alat berat Rp25 juta, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 miliar.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah pada tahun mendatang, Bapenda Sumut berencana memperkuat strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu program yang disiapkan adalah Gebyar Pajak Sumut 2026, yakni program undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.
“Program ini bertujuan meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Kami ingin mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela agar pendapatan daerah tetap stabil,” ujar Ardan.
Selain itu, Bapenda Sumut juga menyiapkan sejumlah langkah lain, seperti pemberian insentif berupa penghapusan denda bagi wajib pajak tertentu serta penguatan integrasi sistem pembayaran pajak dengan perbankan agar masyarakat dapat melakukan pembayaran dari berbagai kanal layanan.
Pemerintah provinsi juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan dana opsen untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Ardan menjelaskan, dana opsen merupakan tambahan pajak dari PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana tersebut langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kami mengimbau pemerintah kabupaten dan kota agar mengalokasikan dana opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak. Selama ini sebagian daerah belum sepenuhnya memanfaatkan dana tersebut untuk peningkatan pendapatan daerah,” kata Ardan. (AP/red)

































