ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan sinkronisasi sekaligus pemutakhiran program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan memfokuskan pada lima sektor prioritas. Kegiatan tersebut berlangsung di Bina Graha Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut, Kamis (26 Maret 2026).
Lima sektor yang menjadi prioritas penanganan meliputi perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumut telah melalui sejumlah tahapan perencanaan yang disusun secara sistematis.
“Proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Sumatera Utara telah melalui beberapa tahapan perencanaan yang terstruktur,” kata Sulaiman.
Ia menjelaskan, tahapan tersebut dimulai dari pemutakhiran Rencana Induk Penanggulangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera Utara. Setelah itu, pemerintah provinsi melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam memperbarui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Sulaiman, proses sinkronisasi dilakukan untuk memastikan usulan program sesuai dengan dokumen Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi program yang belum terakomodasi dalam rencana aksi kementerian atau lembaga serta rencana induk penanggulangan bencana.
“Kita harus memastikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan melalui pendekatan build back better, sehingga hasilnya lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Sumatera Utara, Dikky Anugerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan tiga kategori prioritas dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Prioritas pertama, kategori kritis, mencakup kegiatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta pemulihan fungsi dasar wilayah.
Prioritas kedua, kategori penting, meliputi program yang mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dengan tingkat kerusakan sedang dan dampak yang cukup luas.
Sedangkan prioritas ketiga, kategori pendukung, berisi kegiatan penguatan, peningkatan kualitas pembangunan, atau upaya mitigasi bencana yang tidak bersifat mendesak.
Menurut Dikky, kegiatan desk penajaman usulan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini bertujuan mempercepat pelaksanaan program yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Penajaman usulan ini dilakukan untuk memastikan setiap program rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan dokumen Jitupasna maupun R3P Provinsi Sumatera Utara,” kata Dikky.
Ia berharap hasil sinkronisasi tersebut dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana sekaligus memperkuat ketahanan pembangunan daerah ke depan. (AP/red)

































