8 Tersangka Baru Kasus Kredit Sawit 1,7 Triliun di Bank Pemerintah Ditetapkan Kejati Sumsel

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:09 WIB

40273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik meningkatkan status delapan orang yang sebelumnya saksi menjadi tersangka,” kata Vanny dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Delapan tersangka tersebut berasal dari jajaran pejabat di salah satu bank milik pemerintah pada kantor pusat. Mereka masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP dengan jabatan antara lain kepala divisi, wakil kepala divisi, hingga group head di bidang agribisnis dan analisis risiko kredit.

Menurut penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT BSS dan PT SAL.

Dalam penyidikan yang masih berlangsung, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 115 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS melalui direkturnya, berinisial WS, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar kepada kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.

Dua tahun kemudian, pada 2013, perusahaan lain yang masih terkait dengan manajemen yang sama, yakni PT SAL, kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun sawit inti dan plasma dengan nilai Rp677 miliar.

Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menduga terjadi manipulasi data dalam dokumen analisis kredit. Tim penilai dari divisi terkait diduga memasukkan sejumlah fakta dan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke dalam memorandum analisis kredit.

Akibatnya, fasilitas kredit tetap disetujui meski sejumlah persyaratan dinilai bermasalah, mulai dari jaminan, proses pencairan dana plasma, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.

Selain kredit pembangunan kebun, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas pembiayaan untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.

Total plafon kredit yang diterima kedua perusahaan tersebut mencapai angka yang sangat besar, yakni:

PT SAL: Rp 862,25 miliar

PT BSS: Rp 900,66 miliar

Namun, dalam perkembangannya fasilitas pinjaman tersebut mengalami kredit bermasalah hingga masuk dalam kolektabilitas 5 atau kategori macet.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan pidana terbaru.

Kejati Sumsel menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan perkara dan pendalaman alat bukti. (AP/red)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB