ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Unit Reserse Kriminal Polsek Bangun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Penangkapan para pelaku dilakukan kurang dari sepekan setelah kejadian pencurian, Jumat malam, 27 Maret 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat sekitar pukul 20.20 WIB. Ia menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian merespons laporan masyarakat secara cepat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan dan penindakan secara profesional,” ujar Verry.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang guru bernama Hotner Saragih (60) yang kehilangan sepeda motor pada Jumat (20 Maret 2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di depan sebuah penginapan karaoke di Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya sebelum menuju lokasi pemandian untuk terapi.
Menurut Hengky, korban datang sekitar pukul 06.30 WIB dan memarkirkan kendaraannya di depan lokasi. Namun ketika kembali dari pemandian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga, tetapi kendaraan tidak ditemukan,” kata Hengky.
Merasa mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun.
Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Setelah mengetahui keberadaan para terduga pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di beberapa lokasi,” ujar Hengky.
Polisi pertama kali menangkap tersangka berinisial P.S. (31) pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Sekitar satu jam kemudian, polisi menangkap tersangka kedua berinisial W.M.B.N. (32) di lokasi berbeda di kawasan yang sama.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi kembali menangkap tersangka ketiga berinisial M.P. (31) pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka, Siantar Barat.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban serta satu unit Honda Beat yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
“Para tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hengky.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengajak masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Hengky. (AP/red)




































