Baleg DPR RI Bahas RUU Profesi Driver Online, Dorong Regulasi yang Berkeadilan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 22:02 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menghimpun berbagai masukan terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Driver Online melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat, Kamis, 2 April 2026.

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI menyusun kerangka regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan proses penyusunan RUU Profesi Driver Online membutuhkan partisipasi luas dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, keberadaan undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Pembentukan rancangan undang-undang ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para driver online,” ujar Bob Hasan dalam forum RDPU.

Ia juga menilai organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa hukum, dapat berperan sebagai mitra dalam memberikan advokasi hukum bagi para pengemudi transportasi daring.

Dalam RDPU tersebut, Baleg DPR RI turut menerima pandangan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang menyampaikan sejumlah masukan terkait perlunya penguatan regulasi dalam ekosistem transportasi digital.

Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq menilai hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi yang selama ini diposisikan sebagai kemitraan perlu didukung oleh aturan yang lebih jelas agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban.

“Konsep kemitraan pada dasarnya baik, tetapi dalam praktiknya perlu aturan yang mampu memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara driver dan perusahaan aplikasi,” kata Azhar.

Sekretaris Jenderal PERMAHI Afghan Ababil juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem platform digital. Menurutnya, regulasi perlu mengatur mekanisme yang mendorong keterbukaan kebijakan perusahaan serta memberikan kepastian pendapatan yang layak bagi pengemudi.

Ia menilai penguatan prinsip itikad baik (good faith) dalam hubungan kemitraan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan antara driver dan aplikator.

“Regulasi harus mendorong transparansi sistem, kepastian pendapatan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan mudah diakses oleh para driver,” ujar Afghan.

Baleg DPR RI menilai masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam merumuskan substansi RUU Profesi Driver Online.

Selain memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengakomodasi dinamika perkembangan ekonomi digital serta memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPR RI berharap RUU tersebut dapat menghadirkan tata kelola industri transportasi digital yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. (Rifqi M/ red)

Berita Terkait

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor
Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Temasek Singapura Jajaki Investasi di TSTH2 Humbahas, Wagub Sumut Dorong Pengembangan Pusat Bioekonomi Tropis
Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga
Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda
Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah
Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:44 WIB

Temasek Singapura Jajaki Investasi di TSTH2 Humbahas, Wagub Sumut Dorong Pengembangan Pusat Bioekonomi Tropis

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:20 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40 WIB

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB

Berita Terbaru