ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyoroti ketimpangan relasi kemitraan antara pengemudi transportasi daring dan perusahaan aplikasi (aplikator) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Driver Online. Pandangan tersebut disampaikan organisasi mahasiswa hukum itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu, 2 April 2026.
Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq, didampingi Sekretaris Jenderal Afghan Ababil serta Ralan Tambubolon selaku fungsionaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPN PERMAHI, menyampaikan sejumlah masukan terkait perlunya penguatan regulasi untuk menyeimbangkan hubungan antara driver dan perusahaan platform digital.
Menurut PERMAHI, hubungan kemitraan yang selama ini diterapkan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait keseimbangan hak dan kewajiban antara driver dan aplikator.
Azhar Sidiq menilai konsep kemitraan sebenarnya memiliki landasan yang baik, namun implementasinya di lapangan sering kali belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kesetaraan.
“Konsep kemitraan pada dasarnya baik. Namun dalam praktiknya perlu didukung oleh aturan yang mampu memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara driver dan aplikator,” kata Azhar.
Ia menambahkan, regulasi yang lebih jelas diperlukan agar hubungan kerja berbasis platform digital tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pengemudi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERMAHI Afghan Ababil menekankan pentingnya penguatan prinsip itikad baik (good faith) dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Menurutnya, transparansi dalam sistem platform digital menjadi salah satu kunci untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil.
“Transparansi kebijakan, kejelasan sistem, serta ruang komunikasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan antara driver dan aplikator,” ujar Afghan.
Ia menilai ke depan diperlukan pengaturan yang mampu menjamin kepastian pendapatan yang lebih layak bagi para pengemudi serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses.
Selain itu, PERMAHI menilai pembentukan RUU Profesi Driver Online memiliki dimensi konstitusional karena berkaitan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Organisasi tersebut juga memandang pengakuan terhadap profesi driver online sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
Dengan adanya regulasi yang komprehensif, PERMAHI berharap para pengemudi transportasi daring dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, termasuk perlindungan sosial serta keberlanjutan pendapatan.
Melalui partisipasi dalam RDPU tersebut, PERMAHI mendorong DPR RI untuk mempertimbangkan secara matang pembentukan RUU Profesi Driver Online sebagai upaya menghadirkan tata kelola transportasi digital yang lebih inklusif dan berkeadilan. (Rifqi M/red)

































