ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (6/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Turut mendampingi Wali Kota dalam sidang tersebut Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap serta Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen yang memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan jawaban atas tanggapan pemerintah kota terkait Ranperda tersebut.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, sejumlah anggota DPRD memberikan berbagai catatan dan masukan terkait substansi perubahan Perda, mulai dari penguatan layanan kesehatan dasar, peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, hingga pemerataan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan Afif Abdillah menyampaikan bahwa DPRD meminta Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Perda Sistem Kesehatan.
Menurutnya, keberadaan Perwal sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan kesehatan dapat berjalan efektif di lapangan.
“Sebagai salah satu fraksi pengusul perubahan Perda Sistem Kesehatan, kami menyambut baik pembahasan ini karena bertujuan memperkuat landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ujar Afif.
Ia juga menyoroti masih adanya kendala dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang dirasakan masyarakat, sehingga diperlukan penguatan regulasi agar layanan kesehatan dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Medan melalui anggota dewan Johannes Hutagalung mengusulkan agar pembahasan Ranperda tersebut dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, pembahasan secara lebih mendalam diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan layanan kesehatan di Kota Medan.
“Tujuan perubahan Ranperda ini adalah menjamin kesehatan masyarakat. Fraksi PDIP sejak awal mendukung hal tersebut,” kata Johannes.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem kesehatan yang sejalan dengan enam pilar transformasi kesehatan nasional, yaitu:
- Layanan rujukan
- Layanan primer
- Ketahanan kesehatan
- Sumber daya manusia kesehatan
- Teknologi kesehatan
- Pembiayaan kesehatan
Selain itu, Johannes menilai pentingnya penerapan sistem informasi kesehatan terintegrasi, termasuk penggunaan rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform SatuSehat dan sistem rumah sakit daring.
Pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penguatan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Medan bersama DPRD menargetkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta pemerataan akses layanan bagi seluruh warga. (Mery/red






























