ATAPKOTA.COM, PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025, pada Selasa, 7 April 2026.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diumumkan oleh pihak kejaksaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada hari Kamis, 8 April 2026 melalui siaran persnya menyampaikan bahwa tim penyidik menyasar dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni kediaman seorang saksi berinisial YK di kawasan Kemuning dan sebuah mess milik saksi berinisial B di Ilir Timur II, Palembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp 367 juta, satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, serta sejumlah dokumen.
Vanny menegaskan, seluruh barang yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.
Ia juga memastikan bahwa proses penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali tanpa hambatan berarti.
Hingga saat ini, kejaksaan masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Pihak kejaksaan belum menyampaikan pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kasipenkum Kejati Sumsel | Editor : Tim Redaksi atapkota.com




































