Dugaan Kejanggalan Kasus ART di Bengkulu, PERMAHI Dorong RDP dengan DPR RI

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:01 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) saat di DPR RI Komisi III.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) saat di DPR RI Komisi III.

ATAPKOTA.COM – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia menyatakan akan mengawal proses hukum yang menjerat seorang pekerja rumah tangga berinisial Refpin Akhjaina Juliyanti di Bengkulu, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Komitmen itu disampaikan setelah organisasi tersebut menerima permohonan pendampingan hukum dari Refpin. Dalam suratnya, ia meminta pengawalan karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dihadapinya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Jaksa mendakwa Refpin dengan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 20 Agustus 2025, terhadap anak berusia sekitar 2 tahun 8 bulan yang berada dalam pengasuhannya selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Berdasarkan dokumen medis yang menjadi bagian dari berkas perkara, ditemukan adanya memar pada bagian kaki anak. Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan berlanjut ke proses persidangan.

Namun, organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah aspek pembuktian yang perlu dicermati lebih lanjut. Dalam kajiannya, mereka menyoroti penggunaan alat bukti yang dinilai belum sepenuhnya kuat jika berdiri sendiri, termasuk keterangan anak di bawah umur.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PERMAHI, Muttaqien Heluth, menyatakan perkara ini perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan prinsip dasar dalam hukum pidana.

“Kami melihat ada persoalan dalam konstruksi pembuktian yang harus diuji secara ketat. Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh bertumpu pada satu jenis alat bukti saja,” ujarnya.

Selain itu, PERMAHI juga menilai dokumen visum et repertum sebagai alat bukti penting perlu diuji dari sisi kelengkapan dan transparansi.

“Visum harus disusun secara objektif dan komprehensif. Jika terdapat hal yang belum terang, maka perlu diuji dalam persidangan agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru,” kata Muttaqien.

Sekretaris LKBH PERMAHI, Ralan Tampubolon, menambahkan pentingnya perhatian terhadap posisi pekerja rumah tangga dalam sistem hukum.

“Pekerja rumah tangga termasuk kelompok yang rentan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim penasihat hukum bersama PERMAHI telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Upaya ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

PERMAHI menyatakan akan terus memantau jalannya perkara hingga selesai, serta mendorong agar proses peradilan berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penegak hukum maupun pihak pelapor terkait tanggapan atas sejumlah hal yang disoroti tersebut. (Rifqi/red)

Berita Terkait

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Rico Waas Dukung Kontingen Pesparawi Sumut Berlaga di Pesparawi Nasional 2026
Dorong GoVirtual Perkuat Promosi Wisata dan Investasi Kota Medan
Rico Waas Dukung Renovasi GKPS Maranatha, Pemko Medan Siap Fasilitasi Bantuan Rumah Ibadah
Wali Kota Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar
Sekolah Rakyat di Medan Berhasil Ubah Anak Kurang Mampu Jadi Generasi Berkarakter
Raih WTP Keenam Berturut-turut, Pemko Medan Dapat Apresiasi DPRD Disertai Catatan Soal PAD
Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Pelajar SMPN 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Senin, 15 Juni 2026 - 20:10 WIB

Rico Waas Dukung Kontingen Pesparawi Sumut Berlaga di Pesparawi Nasional 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 19:40 WIB

Dorong GoVirtual Perkuat Promosi Wisata dan Investasi Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:37 WIB

Rico Waas Dukung Renovasi GKPS Maranatha, Pemko Medan Siap Fasilitasi Bantuan Rumah Ibadah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

Senin, 15 Juni 2026 - 19:10 WIB

Raih WTP Keenam Berturut-turut, Pemko Medan Dapat Apresiasi DPRD Disertai Catatan Soal PAD

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Pelajar SMPN 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

Senin, 15 Juni 2026 - 18:25 WIB

Tiga Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Sita Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang di Simalungun

Berita Terbaru