ATAPKOTA.COM – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia menyatakan akan mengawal proses hukum yang menjerat seorang pekerja rumah tangga berinisial Refpin Akhjaina Juliyanti di Bengkulu, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Komitmen itu disampaikan setelah organisasi tersebut menerima permohonan pendampingan hukum dari Refpin. Dalam suratnya, ia meminta pengawalan karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dihadapinya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Jaksa mendakwa Refpin dengan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 20 Agustus 2025, terhadap anak berusia sekitar 2 tahun 8 bulan yang berada dalam pengasuhannya selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Berdasarkan dokumen medis yang menjadi bagian dari berkas perkara, ditemukan adanya memar pada bagian kaki anak. Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan berlanjut ke proses persidangan.
Namun, organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah aspek pembuktian yang perlu dicermati lebih lanjut. Dalam kajiannya, mereka menyoroti penggunaan alat bukti yang dinilai belum sepenuhnya kuat jika berdiri sendiri, termasuk keterangan anak di bawah umur.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PERMAHI, Muttaqien Heluth, menyatakan perkara ini perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan prinsip dasar dalam hukum pidana.
“Kami melihat ada persoalan dalam konstruksi pembuktian yang harus diuji secara ketat. Proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh bertumpu pada satu jenis alat bukti saja,” ujarnya.
Selain itu, PERMAHI juga menilai dokumen visum et repertum sebagai alat bukti penting perlu diuji dari sisi kelengkapan dan transparansi.
“Visum harus disusun secara objektif dan komprehensif. Jika terdapat hal yang belum terang, maka perlu diuji dalam persidangan agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru,” kata Muttaqien.
Sekretaris LKBH PERMAHI, Ralan Tampubolon, menambahkan pentingnya perhatian terhadap posisi pekerja rumah tangga dalam sistem hukum.
“Pekerja rumah tangga termasuk kelompok yang rentan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim penasihat hukum bersama PERMAHI telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Upaya ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
PERMAHI menyatakan akan terus memantau jalannya perkara hingga selesai, serta mendorong agar proses peradilan berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penegak hukum maupun pihak pelapor terkait tanggapan atas sejumlah hal yang disoroti tersebut. (Rifqi/red)




































