Geledah Kantor KSOP Palembang, Kejati Sita Uang dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Sungai Lalan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 15:30 WIB

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel kembali menggeledah KSOP Palembang terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan.

Kejati Sumsel kembali menggeledah KSOP Palembang terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu, 8 April 2026.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara ke tahap penyidikan yang dilakukan sehari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, penyidik menyasar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, khususnya pada bidang keselamatan berlayar, penjagaan, dan patroli di lantai satu.

Dari lokasi itu, tim menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28,45 juta, sejumlah amplop bekas, serta dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan.

Sehari sebelumnya, Selasa, 7 April 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah seorang aparatur sipil negara berinisial YK serta mess pegawai berinisial B di Kota Palembang. Keduanya diketahui merupakan pegawai di lingkungan KSOP Kelas I Palembang.

Dalam penggeledahan awal itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk perangkat komunikasi elektronik berupa empat telepon genggam dan satu tablet, logam mulia sekitar 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman dan tertib.

Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan selama periode 2019 hingga 2025.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor : Tim Redaksi Atapkota.com

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru