ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu, 8 April 2026.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara ke tahap penyidikan yang dilakukan sehari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, penyidik menyasar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, khususnya pada bidang keselamatan berlayar, penjagaan, dan patroli di lantai satu.
Dari lokasi itu, tim menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28,45 juta, sejumlah amplop bekas, serta dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan.
Sehari sebelumnya, Selasa, 7 April 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah seorang aparatur sipil negara berinisial YK serta mess pegawai berinisial B di Kota Palembang. Keduanya diketahui merupakan pegawai di lingkungan KSOP Kelas I Palembang.
Dalam penggeledahan awal itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk perangkat komunikasi elektronik berupa empat telepon genggam dan satu tablet, logam mulia sekitar 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman dan tertib.
Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan selama periode 2019 hingga 2025.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Tim Redaksi Atapkota.com


































