ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemasangan tiang dan kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan di Kota Pematangsiantar menuai sorotan. Persoalan ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mempertanyakan aspek legalitas, estetika kota, serta transparansi pemanfaatan aset publik, dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu, 12 April 2026.
BAKUMKU menilai pemasangan tiang yang kian marak, disertai kabel yang terlihat bergelantungan di sejumlah titik, telah mengubah wajah ruang publik. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum dan perizinan atas pemanfaatan badan jalan yang merupakan aset daerah.
Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah perusahaan terkait sejak 30 Maret 2026. Di antaranya ditujukan kepada PT Link Net Tbk dan PT YPTT Solutions Indonesia.
Menurut Dapot, surat tersebut meminta penjelasan terbuka kepada publik terkait izin dan dasar hukum penggunaan fasilitas umum. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi yang dapat diverifikasi.
“Permintaan kami sederhana, jika seluruh perizinan telah dipenuhi, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada publik. Jika belum, perlu dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, BAKUMKU juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Pematangsiantar dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut telah didisposisikan oleh Sekretaris Daerah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada 7 April 2026, kemudian diteruskan ke bidang aset.
Meski demikian, hingga kini belum ada forum klarifikasi terbuka yang melibatkan publik. Kondisi ini, menurut BAKUMKU, berpotensi memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandy Siregar, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait pada 7 April 2026. Saat ini, Satpol PP masih menunggu laporan teknis dari OPD dan pihak kecamatan.
BAKUMKU menyatakan menghormati proses tersebut, namun berharap adanya kepastian yang dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Penegakan aturan perlu dilakukan secara terukur dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah publik,” kata Dapot.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun, mereka menilai seluruh proses harus tetap mengacu pada ketentuan hukum, tata kelola aset daerah, serta memperhatikan aspek estetika kota.
BAKUMKU juga mengingatkan bahwa badan jalan merupakan fasilitas publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka.
“Kami tidak menyimpulkan atau menuduh. Kami mendorong adanya kejelasan agar publik mendapatkan informasi yang utuh,” ujar Dapot.
Kontributor : Martuadin Saragih | Editor : redaksi atapkota.com




































