Dugaan Penistaan Agama, Mantan Wakil Presiden Dilaporkan ke Polda Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

40288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Advokat Sumatera Utara usai melakukan laporan ke Polda Sumatera utara

Aliansi Advokat Sumatera Utara usai melakukan laporan ke Polda Sumatera utara

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Laporan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap Jusuf Kalla resmi diterima Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.32 WIB. Penerimaan laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/563/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Pelapor, Rizki Nainggolan (35), seorang advokat yang berdomisili di Medan, mengajukan laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Ia melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan penistaan agama.

Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pelapor menyebut peristiwa itu berkaitan dengan sebuah video yang beredar di media sosial, termasuk platform TikTok.

Dalam laporannya, Rizki menilai terdapat pernyataan dalam video tersebut yang diduga menyinggung keyakinan agama tertentu. Ia mengaku keberatan atas isi pernyataan tersebut dan menyebut dirinya sebagai bagian dari Aliansi Advokat Sumatera Utara.

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizki dalam keterangannya.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polda Sumut telah menerima laporan tersebut dan menyerahkan bukti tanda terima kepada pelapor. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum pihak yang dilaporkan maupun perkembangan penyelidikan. (Alvi/red)

Berita Terkait

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026
Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak
Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB
PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar
PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp 50 Miliar Selama Satu Bulan
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:20 WIB

PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Sekda Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Jalan Sisingamangaraja

Berita Terbaru