ATAPKOTA.COM, MEDAN – Laporan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap Jusuf Kalla resmi diterima Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.32 WIB. Penerimaan laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/563/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Pelapor, Rizki Nainggolan (35), seorang advokat yang berdomisili di Medan, mengajukan laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Ia melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan penistaan agama.
Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pelapor menyebut peristiwa itu berkaitan dengan sebuah video yang beredar di media sosial, termasuk platform TikTok.
Dalam laporannya, Rizki menilai terdapat pernyataan dalam video tersebut yang diduga menyinggung keyakinan agama tertentu. Ia mengaku keberatan atas isi pernyataan tersebut dan menyebut dirinya sebagai bagian dari Aliansi Advokat Sumatera Utara.
“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizki dalam keterangannya.
Pihak kepolisian melalui SPKT Polda Sumut telah menerima laporan tersebut dan menyerahkan bukti tanda terima kepada pelapor. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum pihak yang dilaporkan maupun perkembangan penyelidikan. (Alvi/red)



































