MeterATAPKOTA.COM, KISARAN — Seorang pelanggan listrik di Kisaran, Sumatera Utara, mengajukan keberatan setelah menerima tagihan listrik yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pemakaian riil di rumahnya.
Ponijo, pelanggan dengan ID 121110071392, menyebut tagihan listrik bulan April 2026 mencapai Rp769.000, meskipun rumah miliknya dalam kondisi tidak dihuni.
Ia menemukan kejanggalan setelah membandingkan angka stand kWh meter antara rekening bulan Maret dan hasil pencatatan langsung di lapangan.
Menurut Ponijo, rekening listrik Maret 2026 mencatat angka 22.813 kWh. Namun saat ia memeriksa langsung kWh meter pada 10 April 2026, angka yang tercatat justru lebih rendah, yakni 22.705 kWh.
“Kalau mengacu pada angka itu, seharusnya tidak ada pemakaian tambahan. Justru terlihat ada selisih sekitar 108 kWh,” ujar Ponijo, Rabu, 15 April 2026.
Ia menduga selisih tersebut berkaitan dengan proses pencatatan meter di lapangan. Menurut dia, kondisi rumah yang terkunci tidak serta-merta menghalangi petugas untuk melakukan pengecekan.
“Memang gerbang rumah terkunci, tapi dari sebelah rumah masih bisa masuk untuk mencatat. Lagi pula, petugasnya orang baru, jadi kemungkinan ada kelalaian saat membaca meter,” kata Ponijo.
Ponijo menambahkan, rumah tersebut dalam keadaan kosong sehingga tidak terdapat aktivitas penggunaan listrik yang signifikan.
Meski demikian, tagihan listrik April tetap terbit dengan nilai yang menurutnya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia mengaku telah mendatangi kantor layanan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kisaran dengan membawa bukti berupa foto kWh meter.
Namun, ia menyebut petugas menyampaikan bahwa tagihan tersebut tidak dapat dilakukan perbaikan.
“Saya sudah datang langsung dan menunjukkan bukti. Tapi jawaban yang saya terima, rekening itu tidak bisa diperbaiki,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi sekitar pukul 15.35 WIB, Manajer PLN ULP Kisaran, Harry Marbun, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Baik, Pak. Kami tindak lanjuti,” kata Harry.
Ketika ditanya mengenai estimasi waktu penyelesaian serta kemungkinan perbaikan tagihan, ia menyebut proses masih berlangsung.
“Sebentar, Pak. Masih kami periksa. Mohon bersabar, ya,” ujarnya.
Sementara itu, Asmentel di PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar, Barisman Hutagalung, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 15.29 WIB.
Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon juga belum membuahkan hasil. Panggilan yang dilakukan oleh redaksi berdering, namun tidak direspons.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Barisman Hutagalung tengah mengikuti kegiatan workshop di Parapat, Kabupaten Simalungun, bersama Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak PLN terkait penyebab perbedaan pencatatan kWh meter maupun mekanisme koreksi tagihan dalam kasus tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi pencatatan meter listrik serta respons cepat terhadap pengaduan pelanggan, terutama ketika ditemukan perbedaan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Penulis : Andrew T Panjaitan,ST | Editor : Tim Redaksi atapkota.com































