ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menutup rangkaian audit melalui exit meeting yang digelar di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Selasa (5 Mei 2026).
Kegiatan ini menjadi penutup pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah berlangsung selama sekitar 30 hari.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, hadir didampingi Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menerima penyampaian hasil pemeriksaan awal beserta sejumlah catatan dari tim auditor.
Dalam keterangannya, Bupati menilai proses audit tidak sekadar prosedur formal, tetapi bagian dari mekanisme evaluasi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Pemeriksaan ini menjadi ruang evaluasi bagi kami untuk dikoreksi dan diperbaiki, agar pengelolaan keuangan semakin sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh catatan, temuan, dan rekomendasi dari BPK—baik yang bersifat administratif maupun substantif—akan ditindaklanjuti secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Simalungun, lanjutnya, telah menyiapkan langkah awal berupa pembentukan tim tindak lanjut terpadu yang akan dipimpin Sekretaris Daerah dan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Inspektorat.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap rekomendasi dapat diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, sekaligus memperbaiki sistem pengendalian internal.
Selain itu, Bupati menekankan perlunya penguatan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta percepatan digitalisasi sistem keuangan daerah guna meminimalkan potensi kesalahan administrasi di masa mendatang.
Sementara itu, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ramzuhri, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni interim dan terperinci, dengan keluaran berupa opini atas laporan keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses audit dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip independensi dan profesionalitas.
Kegiatan exit meeting ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepahaman awal antara auditor dan pemerintah daerah, serta dilanjutkan dengan dokumentasi bersama. (AP/red)

































