ATAPKOTA.COM, BANGKA BELITUNG – Kasus laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini menjadi sorotan serius dunia pers di Bangka Belitung.
Pasalnya, di tengah terbitnya surat resmi Dewan Pers yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam produk jurnalistik tersebut, proses hukum dikabarkan masih terus berjalan di Polres Bangka Barat, Kamis (7/5/2026).
Situasi itu memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers mengenai penanganan perkara jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
Polemik tersebut mencuat dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Forum itu dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan, dan insan media.
Dalam forum tersebut, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, mempertanyakan alasan laporan tersebut masih diproses aparat penegak hukum.
Padahal, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung merupakan produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana.
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi.
Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto. Ia menegaskan apabila suatu perkara telah masuk kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana.
“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta-merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” tegas Toto.
Pernyataan Dewan Pers tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai kemerdekaan pers, terlebih isu yang diberitakan menyangkut dugaan mafia lahan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sorotan keras juga datang dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber, Rikky Fermana. Ia menilai, apabila wartawan diproses pidana atas produk jurnalistik yang telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” tegas Rikky.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden di Bangka Belitung. Sebab, jika produk jurnalistik yang telah diuji Dewan Pers masih dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hal itu sama saja membuka ruang ketakutan bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjutnya.
Rikky juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam membongkar dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Forum dialog tersebut turut menyoroti lemahnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya menjadi pedoman dalam menangani sengketa jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai masih adanya proses hukum terhadap produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman di lapangan.
Kini, kasus pemberitaan dugaan mafia lahan Desa Limbung tidak lagi sekadar menjadi perkara laporan polisi. Kasus tersebut dinilai telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen penegakan demokrasi dan kebebasan pers di Bangka Belitung.
Sumber : PJS Babel
Editor : Tim redaksi.




































