ATAPKOTA.COM, MEDAN – Sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memasuki babak baru setelah para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian dalam pertemuan multipihak yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu dibahas dalam pertemuan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia dengan melibatkan berbagai lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen mendorong penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Menurutnya, hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk mempercepat tindak lanjut penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, transparan, dan mengutamakan kepastian hukum. Kesepakatan yang dicapai menjadi dasar penting bagi proses penyelesaian berikutnya,” ujar Achmad Fadly usai pertemuan.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), DPRD Sumatera Utara, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta Forkopimda, serta pihak PT SMART.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah penjelasan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN terkait status lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, bidang tanah tersebut telah dipisahkan (enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yaitu NIB 1883.
Lahan tersebut juga dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal HGU PT SMART.
Sebagai tindak lanjut, penyelesaian atas lahan seluas 83,2627 hektare itu akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi penyelesaian konflik agraria untuk ditetapkan sebagai bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga dapat menjadi dasar penataan dan pemberian hak atas tanah kepada pihak yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, seluruh pihak yang terlibat juga menyepakati bahwa proses penyerahan lahan kepada warga yang dinilai berhak akan mendapat pengawalan dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI hingga seluruh tahapan penyelesaian selesai dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap penyelesaian konflik tersebut dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat stabilitas sosial di masyarakat, serta membuka ruang bagi pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan.
Salah seorang warga Padang Halaban, Kartini, menyambut baik hasil pertemuan tersebut. Ia mengaku bersyukur karena proses yang berlangsung memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas hasil pertemuan hari ini,” kata Kartini.
Kartini menuturkan selama ini dirinya mengelola lahan sekitar lima rante atau sekitar 2.000 meter persegi untuk menanam berbagai komoditas pertanian sebagai sumber penghidupan keluarga.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Nasib. Ia berharap proses yang telah disepakati dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.
“Kami berterima kasih atas perhatian semua pihak. Harapan kami, proses ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, konflik agraria antara masyarakat Padang Halaban dan PT SMART telah berlangsung sejak 1972. Selama kurun waktu tersebut, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan hingga akhirnya para pihak mencapai kesepahaman untuk menempuh mekanisme penyelesaian melalui jalur reforma agraria. (AP/red)
































