ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polemik hubungan industrial yang melibatkan PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) kembali menjadi sorotan. Setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar menyatakan belum memiliki data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) milik PT SHK, kuasa hukum pekerja, Ikhsan Gunawan, meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ikhsan menyusul keterangan Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, yang menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT SHK belum mendaftarkan PP maupun PKB.
“Berdasarkan data yang kami miliki, PT SHK belum mendaftarkan PP maupun PKB,” tulis Robert Samosir dalam keterangan yang diterima media.
Menurut Ikhsan, informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena keberadaan PP atau PKB merupakan instrumen penting dalam mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
Ia menjelaskan bahwa PP maupun PKB menjadi dasar pengaturan berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari tata tertib kerja, jam kerja, lembur, hak cuti, pemberian sanksi, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Jika memang tidak terdapat PP atau PKB yang berlaku, maka perlu dipastikan dasar aturan apa yang digunakan perusahaan dalam mengatur hubungan kerja dan menerapkan berbagai kebijakan terhadap pekerja,” ujar Ikhsan, Sabtu, 6 Juni 2026.
Pernyataan tersebut muncul di tengah persoalan hubungan kerja yang sebelumnya disampaikan oleh seorang pekerja bernama Godfrit Freddy Sianturi. Dalam keterangannya, Godfrit mengaku mengalami sejumlah kebijakan perusahaan, antara lain perpindahan penugasan, perubahan jabatan, pemotongan upah, hingga penerbitan surat peringatan.
Menurut Ikhsan, kondisi tersebut membuat keberadaan PP atau PKB menjadi penting untuk ditelusuri guna memastikan seluruh kebijakan perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ia mengutip ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pengusaha untuk menyusun Peraturan Perusahaan apabila mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja dan belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama.
“Peraturan Perusahaan merupakan pedoman yang mengatur hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja. Karena itu keberadaannya menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial,” katanya.
Selain itu, Ikhsan juga menyoroti ketentuan mengenai pengesahan Peraturan Perusahaan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan normatif yang diwajibkan oleh hukum ketenagakerjaan.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya ada atau tidak adanya dokumen, tetapi juga apakah dokumen tersebut telah disusun dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ikhsan meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan guna memperoleh kejelasan terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Ia menilai langkah tersebut penting agar seluruh hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja dapat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan PP dan PKB, Ikhsan juga menyinggung sejumlah aspek hubungan kerja yang menurutnya perlu mendapat perhatian, termasuk status administrasi ketenagakerjaan pekerja yang sebelumnya disampaikan oleh Godfrit Freddy Sianturi.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SHK belum memberikan tanggapan resmi terkait keterangan Disnaker Kota Pematangsiantar maupun pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pekerja.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT SHK guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan secara berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (red)

































