ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar terkait pengaduan persoalan ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan, Senin, 8 Juni 2026.
Forum yang dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar tersebut membahas pengaduan seorang pekerja yang mengaku mengalami penurunan jabatan, pemotongan upah, serta penerapan sanksi disiplin yang dinilainya tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, DPRD Kota Pematangsiantar sebelumnya telah menyampaikan undangan resmi kepada seluruh pihak terkait untuk menghadiri agenda tersebut yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Saat rapat dimulai, unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta pihak pengadu telah hadir di lokasi. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, perwakilan manajemen PT SHK tidak terlihat menghadiri forum tersebut.
Pimpinan rapat kemudian memberikan waktu tambahan hingga pukul 10.00 WIB guna menunggu kehadiran pihak perusahaan. Meski telah diberikan kesempatan, pihak PT SHK tetap tidak hadir dalam forum tersebut.
Karena pihak perusahaan tidak hadir, Komisi I DPRD memutuskan melanjutkan rapat untuk mendengarkan keterangan dari pengadu serta instansi terkait.
Dalam forum itu, pengadu, Godfrit Freddy Sianturi, menyampaikan sejumlah keberatan yang menurutnya berkaitan dengan hubungan kerja di perusahaan tersebut. Ia mengaku mengalami penurunan jabatan, pemotongan upah dalam beberapa bulan terakhir, serta pemberlakuan sanksi disiplin yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Godfrit juga menyampaikan bahwa dirinya masih menjalani perawatan dan fisioterapi akibat kondisi kesehatan yang dialaminya.
Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan yang hadir dalam rapat menerima keterangan dan dokumen yang disampaikan pengadu untuk dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar juga menyampaikan penyesalan atas ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum yang difasilitasi lembaga legislatif tersebut. Menurut mereka, kehadiran seluruh pihak diperlukan agar persoalan yang diadukan dapat dibahas secara utuh dan berimbang.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 11.35 WIB itu akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menjadwalkan kembali RDP pada Rabu, 17 Juni 2026. Agenda tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak PT SHK menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait materi pengaduan yang disampaikan pekerja.
Hingga rapat ditutup, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT SHK mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam RDP tersebut.
ATAPKOTA.COM masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (AP/red)




































